Berita / Nusantara /
Ketua Pansus HGU PT DDP, Busra
Bengkulu, elaeis.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko telah membentuk panitia khusus (Pansus) perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Pansus tersebut dikomandoi Busra yang merupakan Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko. Langkah awal yang akan dilakukan Pansus dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Seperti Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja dan pihak lainnya.
“Kamis mendatang, Pansus akan mengundang OPD dan pihak terkait lainnya,” kata Ketua Pansus HGU PT DDP Kabupaten Mukomuo, Busra, Jumat (3/6).
Untuk tahap awal, kata Busra, pihak terkait diminta menyampaikan data-data. Karena data-data tersebut nantinya akan dibahas lebih jauh di tingkat pansus.
Bahkan Pansus juga akan menelusuri adanya persoalan di tengah-tengah masyarakat dengan pihak perusahaan tersebut. Seperti konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan.
“Yang jelas kita undang dulu pihak-pihak terkait, nanti akan kita ketahui bersama. Apa saja dan langkah-langkah apa yang dilakukan teman-teman di Pansus ini, karena judul pansus kita adalah pansus perpanjangan HGU PT DDP,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui ada persoalan ataupun konflik agraria antara perusahaan dengan masyarakat. Seperti penguasaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang diduga terlantar.
Lahan itu kini dikelola oleh PT Daria Dharma Pratama. Perubahan ini telah menanamkan sawit di lahan uang terletak di wilayah Kecamatan Malin Deman tersebut. Padahal PT BBS mendapatkan izin penerbitan HGU bukan untuk menama sawit, melainkan kakao.
Komentar Via Facebook :