Jakarta, elaeis.co – Pemerintah diingatkan tidak gegabah melakukan ekspansi lahan sawit. Berdasarkan catatan Konsorsium Perbaruan Agraria (KPA), konflik agraria dominan terjadi di perkebunan kelapa sawit.

KPA mencatat sepanjang tahun 2024 terjadi 295 konflik agraria atau pertanahan di Indonesia. Angka ini naik 21 persen dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 241 kasus.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, rencana pemerintah memperluas lahan perkebunan sawit sangat berpotensi menaikkan konflik agraria di Indonesia. Sebab, pembangunan perkebunan sawit skala besar menyebabkan tumpang tindih klaim antara masyarakat dan perusahaan.

“Persoalan klasik perkebunan sawit di Indonesia bukan hanya persoalan kerusakan lingkungan atau deforestasi, tapi juga konflik agraria akibat penggusuran dan perampasan tanah masyarakat oleh perusahaan perkebunan,” katanya dalam keterangan resmi dikutip elaeis.co Sabtu (25/1).

Menurutnya, KPA mencatat pada tahun 2023 terjadi 108 konflik agraria di sektor perkebunan dan 88 kasus diantaranya disebabkan oleh perkebunan dan industri sawit. Lalu, dari total konflik tanah sepanjang tahun 2024, perkebunan menjadi sektor yang mendominasi yakni sebanyak 111 kasus di lahan seluas 170.210,90 hektar dan berdampak kepada 27.455 keluarga. Dari jumlah kasus tersebut, 67 persen kasus tanah disumbangkan oleh perkebunan sawit yang mencakup lahan seluas 127.281,30 hektar dan 14.696 keluarga terdampak konsesi sawit.

“Periode 2015-2023, konflik agraria akibat perkebunan sawit mencapai 1.131 letusan. Selain maraknya konflik agraria, operasi perkebunan sawit juga banyak menyebabkan korban kekerasan akibat pendekatan yang represif terhadap masyarakat di wilayah konflik,” ungkapnya.

"Selain sawit, konflik tanah juga terjadi di perkebunan teh, karet, tebu yang berkaitan dengan industri gula dan bioetanol, serta cengkeh dan hortikultura," sebutnya.

Terkait kasus tindakan represif serta kekerasan dari operasi perkebunan, sepanjang 2023 KPA mencatat telah mengakibatkan 252 (248 laki-laki dan 4 perempuan) mengalami kriminalisasi, 52 orang (43 laki-laki dan 9 perempuan) mengalami penganiayaan, dua orang tertembak, dan tiga orang tewas.

“Rencana perluasan sawit jika tidak dibarengi dengan evaluasi tata kelola perkebunan sawit, maka akan menimbulkan persoalan baru berupa konflik agraria,” tandasnya.

Itu sebabnya dia menekankan bahwa yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto adalah melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap karut marut tata kelola sawit yang terjadi selama ini. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sektor ini telah banyak menimbulkan krisis agraria dan ekologis.

“Pemerintah justru harus melihat kembali Inpres Moratorium Sawit yang dulu pernah ditempuh di masa pemerintahan Jokowi. Pembaruan dan penguatan moratorium sawit penting dilakukan agar persoalan-persoalan agraria dan lingkungan yang kerap ditimbulkan oleh industri sawit dapat dihentikan,” tukasnya.

Pemerintah juga didesak melakukan penyelesaian konflik agraria di sektor perkebunan yang tidak kunjung selesai. Selama ini, konflik agraria banyak terjadi lantaran adanya tumpang tindih klaim antara masyarakat dengan pemilik hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit. “Sering kali pemerintah menerbitkan HGU perusahaan di atas tanah masyarakat, , apakah itu bentuknya wilayah adat, tanah pertanian, atau permukiman,” kritiknya.

”Penyelesaian konflik agraria di sektor perkebunan dan pengakuan hak atas tanah masyarakat menjadi penting sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mengarah para perluasan perkebunan sawit,” imbuhnya.