https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Kriteria ini Wajib Dipenuhi Kalau Mau Replanting Sawit

Kriteria ini Wajib Dipenuhi Kalau Mau Replanting Sawit

Ilustrasi peremajaan kebun sawit (Tribunkalteng.co)


Jakarta, Elaeis.co - Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau komit akan terus mengawal pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

 
Kepala Dinas Pertanian Pulang Pisau, Slamet Untung Riyanto, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan monitoring pelaksanaan PSR agar program tersebut bisa berjalan dengan baik dan kebun kelapa sawit yang telah diremajakan atau replanting bisa tumbuh dan berkembang sesuai harapan.

“Pendampingan itu dalam bentuk memberian arahan dan bimbingan dalam hal budi daya serta perawatan kelapa sawit,” katanya, dikutip Borneonews.co.id.

Slamet menjelaskan, dalam program PSR petani akan mendapatkan dana hibah untuk keperluan pembersihan lahan dan penanaman bibit. Penghitungan dana hibah sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang dibuat hingga tahun kedua.

“Sudah termasuk untuk kebutuhan pemupukan dan pengendalian gulma. Selanjutnya, untuk tahun ketiga dan ke empat, diserahkan kepada masing-masing petani. Kendati demikian, kami siap memberikan bimbingan dan arahan kepada petani untuk perawatan kebun tersebut,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa kriteria untuk mendapatkan program tersebut. Yakni kelapa sawit yang sudah tua atau berumur 25 tahun, berumur tujuh tahun tapi produksinya rendah atau di bawah 10 ton per hektar per tahun, dan kelapa sawit dari benih ilegal atau benih yang tidak jelas tanpa sertifikat. “Kalau benih yang tidak jelas asal-usulnya, umur dua tahun bisa diganti dan diajukan dalam program PSR,” jelasnya.

“Rendahnya produktivitas sawit dipengaruhi beberapa faktor. Yang paling dominan adalah asal-usul benih. Selanjutnya kurang perawatan, penyemprotan atau pengendalian gulma dan lain-lain,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan, tahun 2021 Kabupaten Pulang Pisau mendapat kuota PSR seluas 500 hektar. Pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap usulan PSR yang disampaikan kelompok tani.

“Usulan yang masuk cukup banyak dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat sangat ketat. Untuk itu harus dilakukan verifikasi secara teliti,” katanya.

Persyaratan itu, lanjut dia, diantaranya setiap lahan harus ada foto open kamera dengan empat titik koordinat terluar. Pada foto itu harus terlihat kebun atau tanaman kelapa sawit. “Kalau hanya lahan kosong, semak belukar, atau kebun karet, tidak bisa,” tegasnya.

Demi kelancaran pengusulan PSR, dia meminta setiap kelompok tani untuk menyortir lahan yang bisa diajukan untuk replanting. “Karena peremajaan ini memang benar-benar untuk kelapa sawit. Peralihan tanaman atau membuka lahan baru, tidak bisa,” pungkasnya. 


 

Komentar Via Facebook :