Berita / Bisnis /
Terbitkan Permendag 30/2022 Untuk Eksportir CPO
Lutfi: Dahulukan Kebutuhan Migor Dalam Negeri, Baru Boleh Ekspor
Jakarta, elaeis.co - Walaupun pemerintah telah membuka larangan ekspor CPO, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi keluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 untuk pastikan kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu.
Permendag itu mengatur Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Mendag Lutfi mengatakan, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi," kata Lutfi dalam keterangan resminya dikutip elaeis.co, Selasa (24/5).
Kendati begitu, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
"Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor ini. Permendag Nomor 30 Tahun 2022 ini akan disosialisasikan secara hibrida kepada para produsen dan eksportir CPO pada Senin (23/5)," ujarnya.
Sementara, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan pengaturan ekspor CPO dan produk turunannya haruslah dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan.
Karena, menurut Luhut, kebijakan ini merupakan upaya bersama untuk tetap menjamin ketersediaan pasokan CPO di dalam negeri.
“Kami berharap, langkah-langkah ini dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena kalau ini dikerjakan sendiri, tidak akan selesai. Kami juga ingin mengajak seluruh industri untuk menyukseskan program ini. Tanpa kerja sama dan kepatuhan, program ini tidak akan sukses," ungkap Luhut.
Untuk diketahui, Permendag Nomor 30 Tahun 2022 ini menetapkan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Eskpor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam Permendag tersebut. Sementara nasa berlaku PE ini, enam bulan.
Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.
Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.
Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, serta disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.
Sementara Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, Oke Nurwan menambhakan, besaran DMO dan DPO juga akan dievaluasi setiap saat.
"Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat,” jelas Oke.
Sementara itu, lanjutnya, sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di SINSW, pembekuan PE, hingga pencabutan PE.
Komentar Via Facebook :