Berita / Bisnis /
Mendag Lutfi: Migor Curah Rakyat Sudah Tersedia di 10 Ribu Titik
Jakarta, elaeis.co - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan sistem distribusi closed loop Minyak Goreng Curah Rakyat dengan harga terjangkau berjalan sesuai rencana.
Kementerian Perdagangan mencatat telah ada lebih dari 10 ribu pengecer minyak goreng curah, dan jumlah ini akan terus ditingkatkan.
“Kami meninjau langsung ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga dari Program Minyak Goreng Curah Rakyat dalam jaringan Closed Loop Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE)," kata Lutfi dalam keterangan resminya dikutip elaeis.co, kemarin
Bahkan, Lutfi mengklaim, dalam dua Minggu, program minyak goreng curah rakyat akan menjangkau 10 ribu pengecer yang termasuk dalam 10 ribu titik yang telah ditetapkan.
"Kemendag juga berencana untuk menaikkan targetnya menjadi 30 ribu pengencer di 10 ribu titik penjualan di pasar," kata Mendag.
Lutfi mengatakan, semua segmentasi distribusi minyak goreng curah rakyat ini dijalankan melalui aplikasi digital sehingga melalui proses distribusi dapat dipantau secara real-time.
“Sifat real-time ini juga memungkinkan pemerintah mengetahui jika ada hambatan atau ketersendatan distribusi,” jelas Mendag Lutfi.
Distribusi minyak goreng curah, lanjut Lutfi, dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Tentara Nasional Indonesia.
"Oleh sebab itu, kami meminta pelaku usaha dalam tata niaga minyak goreng untuk mengikuti aturan pemerintah. Hal ini demi memastikan ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di masyarakat," kata Mendag.
Program minyak goreng curah untuk rakyat menyediakan minyak goreng curah hasil alokasi untuk dalam negeri. (Domestic market obligation/DMO) kepada masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Program ini melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran (PUJLE) dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), pengecer, serta eksportir.
"Program ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah dan mulai berlaku pada 23 Mei 2022," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :