Pekanbaru, elaeis.co - Makamah Konsistusi (MK) memutuskan 1 Tempat Pemilihan Suara (TPS) di Indragiri hulu Riau lakukan pemungutan suara ulang dalam pilkada 2020. Putusan 9 hakim itu berlaku 30 hari kerja sejak putusan tersebut di bacakan, Senin (22/3).
Satu TPS tersebut yakni TPS 03 yang berada di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal. Dimana dalam TPS itu terjadi perusakan atau penyobekan 76 surat suara. Hal ini juga berujung pada tidak profesionalnya pekerjaan KPPS yang ada di TPS tersebut.
"Memerintahkan kepada KPU Indragiri Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah ini," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Senin (22/03)
MK juga memerintahkan KPU Inhu merombak seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 03 Desa Ringin tersebut.
"Hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," ujar Anwar.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari ditetapkannya pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat (Rajut) sebagai pemenang Pilkada Inhu oleh KPU Inhu beberapa waktu lalu. Pasangan ini mendapat 50.356 suara dalam pilkada itu.
Kemudian disusul paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo 50.048 suara. Lalu pasangan Irjen Pol (Purn) Wahyu Adi-Supriati meraih 36.156 suara, pasangan Siti Aisyah-Agus Rianto 35.653 serta paslon dr Nurhadi-Kapten (Pur) Toni Sutianto meraih 17.644 suara.
Selanjutnya, hasil Pilkada Inhu tersebut digugat ke MK.
MK Putuskan 1 TPS di Inhu Pilkada Ulang, Selisih 308 Suara
Diskusi pembaca untuk berita ini