Berita / Nusantara /
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Ajukan Rehab
Elaeis.co - Satresnarkoba Polres Metro Jakpus menangkap pasangan suami-istri Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie atas kasus kepemilikan sabu.
Penasihat hukum Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab mengungkapkan, pihaknya berencana mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Metro Jakpus.
"Kami dalam hal ini InsyaAllah juga sudah mempersiapkan pengajuan permohonan rehabilitasi," katanya di Polres Metro Jakpus, Jumat (9/7).
Dia menerangkan, berharap restu dari pihak kepolisian untuk membawa kliennya ke panti rehabilitasi narkoba. Wa Ode menyebut, kliennya bisa dikategorikan sebagai korban.
Dalam hal ini, Wa Ode mengutip Pasal 54 Undang-Undang RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Bahwa justru rehabilitasi wajib diberikan kepada korban. Ingat ya, ini korban, harus diberikan pengobatan medis. Sehingga mereka nanti bisa kembali ke masyarakat, sehingga nanti ada rehabilitasi sosial," jelasnya.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan pasangan selebritas NR dan AR serta sopir pribadi mereka ZN sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
AR menyerahkan diri ke Polres Metro Jakpus saat mengetahui istrinya NR ditangkap polisi. Polisi mengungkap hasil tes urine dari ketiganya juga positif mengandung sabu atau metamfetamin.
Liputan6.com
Komentar Via Facebook :