Jakarta, elaeis.co – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan akan mengubah status areal perkebunan kelapa sawit yang masuk kawasan hutan seluas sekitar 4,8 juta hektare menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Kebijakan ini menjadi terobosan utama untuk mempercepat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang selama ini terganjal masalah legalitas lahan.
Langkah penting ini mengemuka dalam Forum Diskusi Terbatas bertema "Percepatan PSR sebagai Langkah Awal Membawa Petani ke Era Industri" di Menara Agrinas, Jakarta, Senin, 27 April 2026. Forum diskusi yang diinisiasi Rumah Sawit Indonesia ini mempertemukan pemangku kepentingan lintas kementerian, pelaku usaha, hingga perwakilan petani.
Tampil sebagai pembicara, antara lain, Ketua Kelompok Budidaya Kelapa Sawit Ditjen Perkebunan Kementan, Togu Rudianto; Kepala Sub Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Suprapto; Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Farid Hidayat; serta Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Ahmad Munir.
Forum diskusi yang dipandu Tungkot Sipayung (Direktur Eksekutif PASPI) ini menampilkan pula sejumlah penanggap, di antaranya, Ketua Umum DMSI Sahat Sinaga; pakar hokum kehutanan Sadino, Guru Besar IPB Prof Budi Mulyanto; serta Wakil Sekjen CPOPC Musdhalifah Machmud.
Satgas PKH menjadi kunci
Adalah Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara, Mohammad Abdul Ghani, yang “memantikkan” adanya langkah strategis pelepasan lahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa instruksi Presiden sangat jelas. Areal sawit yang berada di kawasan hutan, selama bukan merupakan hutan lindung maupun hutan konservasi, akan dikonversi statusnya.
"Dari 4,8 juta hektare sawit yang masuk hutan, itu perintah Presiden untuk dikeluarkan menjadi APL. Nanti mekanismenya dikuasai negara dulu, tapi rakyat bisa mengusahakannya. Ini solusi agar petani aman dan PSR bisa jalan," ujar Abdul Ghani, saat berbicara sebagai penanggap—sebelumnya ia tampil sebagai keynote speaker bersama Ketua Rumah Sawit Indonesia, Sabri Basyah.
Kepala Sub Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Suprapto, membenarkan ucapan Abdul Ghani. Menurutnya, penyelesaian masalah ini sudah diatur dalam regulasi seperti PP No. 45 dan Permen LHK No. 7/2025. Ia menambahkan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sudah terbukti berhasil mengamankan sekitar 3 juta hektare aset sawit negara, menjadi instrumen paling efektif.
"Satgas PKH ini sudah lengkap anggotanya, ada Kejaksaan, Bareskrim, BPKP, dan lintas kementerian. Jadi kalau kita libatkan dari awal, semua pihak merasa aman dan legalitas terjamin," jelas Suprapto.
Sementara itu, Ketua Kelompok Budidaya Kelapa Sawit Ditjen Perkebunan Kementan, Togu Rudianto, mengakui bahwa target PSR selama ini sulit tercapai karena hambatan administrasi. Banyak petani yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dari program PIR masa lalu, justru kini tercatat masuk peta kawasan hutan.
"Petani kan ahli-nya menanam, bukan ahli peta. Jangan bebani mereka soal poligon dan koordinat. Negara harus hadir mempermudah, bukan mempersulit," tegas Togu.
Ketua Umum DMSI Sahat Sinaga mengingatkan bahwa penyelesaian masalah legalitas ini sangat krusial untuk menarik investasi global. Menurutnya, dunia internasional siap menanamkan dana besar jika sawit Indonesia memiliki legalitas yang jelas dan bersertifikat ISPO.
"Saya sampaikan di forum internasional, Cina siap gelontorkan dana triliunan rupiah. Syarat utamanya cuma satu: kebun petani harus punya ISPO. Kalau legalitas tanah beres, investasi pasti masuk," ungkap Sahat.
Solusi pelayanan terpadu
Prof. Budi Mulyanto, menyoroti masalah akurasi data peta yang selama ini menjadi persoalan mendasar. Skala peta yang terlalu kecil seringkali membuat lahan rakyat tercatat salah masuk kawasan hutan.
"Ada 31,8 juta hektare kawasan hutan yang sebenarnya tidak berhutan. Kita butuh Tim Ajudikasi bersama lintas kementerian. Tidak mungkin petani urus sendiri satu-satu, nanti malah banyak kecurangan. Sawit ini aset luar biasa, harus diselesaikan legalitasnya," tegas Budi.
Hal senada disampaikan Farid Hidayat dari Kementerian ATR/BPN yang menyatakan kesiapan melibatkan 6.000 Surveyor Berlisensi (KJSB) untuk membantu pengukuran lahan secara masif.
Bagaimana soal pendanaan? Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Ahmad Munir, menyatakan pihaknya siap membiayai seluruh kebutuhan operasional percepatan ini, termasuk biaya pemetaan dan administrasi, sepanjang memiliki dasar hukum yang kuat. Penyaluran dana peremajaan, katanya, ditargetkan bisa tembus 50.000 hektare per tahun jika hambatan regulasi bisa diatasi.
Di akhir diskusi, Wasekjen CPOPC yang juga mantan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud, menegaskan bahwa persoalan PSR tidak bisa diselesaikan secara sektoral. “Kita semua sudah punya instrumen, sudah punya program. Yang kurang adalah integrasi dan keberpihakan dalam implementasi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa negara harus hadir secara utuh, tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui sistem pelayanan yang memudahkan petani. “Kalau kita ingin PSR ini berhasil, maka pendekatannya harus end-to-end. Dari legalitas lahan, pembiayaan, sampai pendampingan di lapangan harus terintegrasi,” kata Musdhalifah.
Menurutnya, pembentukan tim terpadu di daerah menjadi langkah konkret yang perlu segera dijalankan. “Ini bukan soal menambah aturan baru, tapi memastikan yang sudah ada bisa dijalankan bersama. Kuncinya koordinasi dan eksekusi,” tegasnya.
Ia juga berharap kehadiran Agrinas bisa menjadi energi baru. Menurutnya, model kemitraan harus dikembalikan seperti masa PIR dulu di mana petani tinggal fokus mengurus tanaman, sementara administrasi diselesaikan oleh pengelola.
"Indonesia penguasa 40% pasar sawit dunia. Jangan biarkan potensi ini mati karena birokrasi. Sawit adalah masa depan ekonomi kita, harus kita jaga bersama," pungkasnya.-
Pemerintah Siap Keluarkan 4,8 Juta Hektare Sawit dari Kawasan Hutan, Solusi Akselerasi PSR
Diskusi pembaca untuk berita ini