https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Pemilik Kebun Sawit Diminta Segera Urus Sertifikat Tanah

Pemilik Kebun Sawit Diminta Segera Urus Sertifikat Tanah

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. foto: ist.


Bengkulu, elaeis.co -  Masih banyak kebun sawit di Provinsi Bengkulu belum memiliki sertifikat tanah. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah yang berupaya untuk memperbaiki status kepemilikan lahan bagi para petani sawit di daerah tersebut.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyebutkan, sertifikat tanah sangat penting bagi kebun sawit sebagai langkah yang mendukung keberlanjutan usaha petani sawit dan memberikan perlindungan hukum yang jelas.

Baca Juga : Ini Penyebab Banyak Petani Sawit di Bengkulu Enggan Urus Sertifikat Tanah

"Saat ini masih ada banyak kebun sawit di Bengkulu yang belum bersertifikat. Hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah hukum dan berdampak pada ketersediaan pendanaan serta pengembangan usaha para petani sawit," kata Rohidin, Sabtu (24/6).

Dia menekankan pentingnya pemilik kebun sawit untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka agar dapat memperoleh perlindungan hukum yang memadai. "Pemerintah daerah akan memberikan dukungan dan mempermudah proses pengurusan sertifikat agar para petani sawit dapat memiliki legalitas yang sah atas kepemilikan lahan mereka," tegasnya.

Belum adanya sertifikat tanah bagi kebun sawit di Bengkulu juga berdampak pada akses pembiayaan dan program pemerintah yang ditujukan untuk sektor perkebunan seperti peremajaan sawit rakyat (PSR). "Jika punya sertifikat tanah, petani sawit dapat mengakses berbagai program dan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah dengan lebih mudah dan merata," jelasnya.

"Dalam rangka mendukung pertumbuhan sektor perkebunan, terutama sektor sawit, kami mengajak para petani sawit untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka. Dengan demikian, mereka dapat mendapatkan akses pembiayaan dan berbagai program bantuan yang ditawarkan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani sawit," tambahnya.

Menurut Rohidin, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah pusat telah meluncurkan program untuk mempercepat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan pemberian sertifikat tanah bagi masyarakat. Karena itu dia mengajak para petani sawit di Bengkulu untuk memanfaatkan program tersebut dan segera mengurus sertifikat tanah guna melindungi investasi mereka dan meningkatkan kesejahteraan di sektor perkebunan sawit.

"Kami minta pemerintah daerah di kabupaten/kota di Bengkulu juga berkomitmen untuk mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah bagi kebun sawit. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada para petani sawit dan mendukung pertumbuhan sektor perkebunan yang menjadi salah satu pilar ekonomi daerah," pungkasnya.
 

Komentar Via Facebook :