Jambi, elaeis.co - Riau menjadi satu-satunya provinsi dan pertama yang memberlakukan penetapan harga untuk mitra swadaya. Langkah ini mengacu Pergub Riau No. 77/2020 tentang Tatacara Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi.
Salah satu langkah yang juga merupakan hasil tindak lanjut program Jaga Zapin dari Kejati Riau dan Pemprov Riau itu diawali dengan penetapan instrumen tabel rendemen harga kebun swadaya. Yang kemudian mulai Minggu ini Riau menetapkan dua Indeks K dan 2 berita acara harga TBS. Yakni harga mitra plasma dan harga mitra swadaya.
Kadisbun Jambi, Agusrizal, kepada elaeis.co mengatakan langkah yang dilakukan Provinsi Riau tersebut belum dapat dilakukan di Provinsi Jambi. Pasalnya masih perlu dilakukan penghitungan rendemen kebun petani swadaya di luar plasma oleh PPKS.
"Di wilayah kita masih banyak kebun non plasma yang asal bibitnya tidak bersertifikat. Inilah yang menjadi kendala untuk penyetaraan harga tadi," paparnya, Sabtu (24/6).
Padahal, lanjut Agus, saat ini perkebunan kelapa sawit di Jambi juga terus tumbuh. Dari catatannya saja ada 200-300 hektar kebun karet kini telah berubah menjadi kebun kelapa sawit. Dengan pengurangan itu maka luas kebun karet di provinsi tersebut kini tinggal 659 hektar.
"Perkiraan jumlah peralihan dari karet ke kelapa sawit masih akan terus terjadi. Seiring dengan harga karet yang cenderung rendah yakni Rp7.000-8.000/kg," tuturnya.
Disamping persoalan selisih harga, petani juga membandingkan pekerjaan saat berbudidaya dua komoditi tersebut. Dimana berbudi daya kelapa sawit cenderung lebih mudah dan simpel.
Kendati begitu Agus menilai langkah ini dapat menjadi contoh positif untuk mendukung keberlanjutan perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Penetapan Harga Mitra Swadaya Belum Dapat Diterapkan di Jambi, Ini Alasannya
Diskusi pembaca untuk berita ini