Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat mendesak KLHK dan Satgas Penegakan Kawasan Hutan (PKH) untuk turun langsung ke lapangan, mengingat potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kami tidak menolak investasi, tapi jangan jadikan hutan lindung korban kerakusan,” tegas Roni, Kepala Dusun Simpang Tiga Sembelangaan. “Kalau hukum benar-benar adil, perusahaan besar juga harus diperiksa, bukan cuma rakyat kecil.” tambahnya.
Kasus ini seakan menjadi potret buram wajah industri sawit nasional. Di satu sisi berbicara keberlanjutan, di sisi lain meninggalkan jejak luka di jantung hutan Kalimantan.
Perusahaan Sawit Sinarmas Diduga Serobot Hutan Lindung di Ketapang
Diskusi pembaca untuk berita ini