Bengkulu, elaeis.co - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan Program Peremajaan Kelapa Sawit (PPKS) di tahun 2024, namun masih terkendala ketidakpastian terkait batas kawasan. 

Distan telah meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memeriksa kebun kelapa sawit yang diajukan oleh kelompok tani, namun hingga akhir 2023 belum ada keputusan terkait pemeriksaan tersebut.

Kabid Perkebunan Distan Kabupaten Mukomuko, Iwan Cahaya SP, menyatakan bahwa permohonan pengecekan lokasi untuk memastikan bahwa kebun kelapa sawit tidak masuk kawasan hutan telah disampaikan. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum mendapat kepastian mengenai letak kawasan tersebut. 

Ketidakpastian ini menjadi hambatan utama dalam menentukan batas kawasan yang memenuhi syarat untuk mengikuti PPKS.

"Sampai saat ini belum ada kepastian dari Kementerian LHK terkait batas kawasan hutan, jadi menghambat PPKS," kata Iwan, Selasa (19/12).

Iwan menjelaskan bahwa PPKS ini bertujuan untuk meningkatkan hasil panen masyarakat dengan meremajakan kelapa sawit yang tidak produktif. 

Selain mendapatkan dukungan biaya operasional, perawatan, dan penanaman, kelompok yang mendapatkan bantuan ini akan menerima pupuk setelah sawit kembali produktif. Namun, syarat utamanya adalah tidak berada di kawasan hutan.

"Memang PPKS bisa meningkatkan hasil panen kelapa sawit tidak produktif, tapi syarat untuk memenuhi program ini harus dipenuhi juga," tuturnya.

Di tahun 2023, sudah delapan kelompok tani yang mengajukan usulan PPKS. Dari jumlah tersebut, empat kelompok sudah mengirim berkas usulan ke Direktorat Jenderal Perkebunan. 

Namun, empat kelompok lainnya masih dalam proses melengkapi berkas persyaratan di Distan Mukomuko. Hanya dua di antaranya yang telah memiliki surat rekomendasi dari Kantor Pertanahan Mukomuko, yaitu Kelompok Tani Talang Kanedai dan Sungai Barau.

Iwan menambahkan bahwa untuk keempat kelompok yang masih melengkapi berkas, terdapat indikasi bahwa mereka berada di kawasan hutan. Oleh karena itu, pihaknya meminta rekomendasi dari Kantor Pertanahan Mukomuko untuk menyelesaikan kendala ini.

Proses ini menyoroti tantangan yang dihadapi dalam menjalankan program peremajaan kelapa sawit, di mana ketidakpastian batas kawasan menjadi hambatan utama bagi kelompok tani yang berusaha memanfaatkan PPKS untuk peningkatan hasil panen dan kesejahteraan mereka.