Jakarta, elaeis.co - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang digadang-gadang menjadi kunci peningkatan produktivitas kebun sawit nasional masih menghadapi hambatan serius. 

Salah satu persoalan utama yang membuat program ini berjalan lambat adalah belum tuntasnya legalitas lahan perkebunan sawit rakyat, khususnya yang berada di dalam atau bersinggungan dengan kawasan hutan.

Pemerintah kini berupaya mempercepat penyelesaian melalui koordinasi lintas kementerian serta pembentukan satuan tugas (satgas) khusus. Langkah ini diharapkan mampu mengurai berbagai kendala administratif yang selama ini membelit petani sawit di lapangan.

Ketua Kelompok Budidaya Kelapa Sawit Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Togu Rudianto Saragih, mengungkapkan bahwa banyak pekebun sebenarnya telah mengelola lahan secara sah, bahkan mengantongi sertifikat. Namun, status kawasan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan membuat legalitasnya belum diakui secara penuh.

“Ada petani yang mengelola sekitar empat hektare lahan, bahkan tinggal di sana, tetapi secara tata ruang masuk kawasan yang harus diselesaikan lintas sektor,” ujar Togu dalam forum diskusi di Jakarta.

Kondisi ini membuat ribuan hektare kebun rakyat sulit masuk dalam skema PSR. Padahal, program ini sangat krusial untuk mengganti tanaman tua dengan bibit unggul guna meningkatkan produktivitas.

Pemerintah sendiri telah membentuk satgas percepatan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Satgas ini bertugas menyelesaikan berbagai persoalan legalitas lahan, termasuk mendukung implementasi PSR secara nasional.

Namun, tantangan terbesar ternyata bukan di tingkat pusat, melainkan pada implementasi di daerah. Togu menilai, meski koordinasi antar kementerian sudah berjalan cukup baik, pemahaman dan penerjemahan kebijakan di tingkat daerah masih belum seragam.

“Komunikasi di pusat sudah intensif, tapi di lapangan sering kali berbeda interpretasi. Ini yang membuat proses jadi lambat,” jelasnya.

Selain itu, kendala teknis seperti pemetaan polygon lahan dan verifikasi lapangan juga menjadi hambatan nyata. Proses ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit, terutama bagi petani kecil. Tanpa dukungan pembiayaan dari pemerintah, proses legalisasi lahan berpotensi semakin memperlambat realisasi PSR.

Biaya pengukuran lahan dan penyusunan data spasial dinilai cukup tinggi, sehingga menjadi beban tambahan bagi pekebun. Karena itu, pemerintah didorong untuk mengambil peran lebih besar dalam membiayai proses tersebut.

“Negara harus hadir. Petani cukup fokus pada budidaya, sementara urusan administrasi dan legalitas dibantu penyelesaiannya,” tegas Togu.

Penyelesaian legalitas lahan menjadi faktor krusial dalam keberhasilan PSR. Tanpa kepastian hukum, akses petani terhadap program peremajaan, pembiayaan, hingga peningkatan produktivitas akan terus terhambat.

Padahal, potensi peningkatan produktivitas dari PSR sangat besar. Kebun sawit rakyat yang saat ini rata-rata menghasilkan 2–3 ton minyak per hektare per tahun berpotensi meningkat signifikan jika diremajakan dengan bibit unggul dan praktik budidaya yang lebih baik.

Di sisi lain, lambatnya realisasi PSR juga berdampak pada daya saing industri sawit nasional. Tanpa peremajaan, banyak kebun rakyat akan terus mengalami penurunan produktivitas akibat usia tanaman yang sudah tua.

Forum koordinasi lintas sektor yang saat ini digelar pemerintah diharapkan tidak berhenti pada diskusi semata. Pelaku industri menilai perlu ada langkah konkret dan terukur agar hambatan birokrasi dapat segera diatasi.

Dengan jutaan hektare kebun sawit rakyat yang membutuhkan peremajaan, percepatan PSR menjadi agenda mendesak. Tanpa reformasi birokrasi dan penyelesaian legalitas lahan, target peningkatan produktivitas sawit nasional dikhawatirkan akan terus tertahan.

Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, maka potensi besar sektor sawit rakyat sebagai tulang punggung industri CPO Indonesia bisa terhambat oleh persoalan administratif yang seharusnya bisa diurai.