Jakarta, elaeis.co – Pembentukan sistem ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia kembali menjadi perhatian publik. 

Nama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ikut mencuat setelah disebut akan menjadi bagian dari skema baru pengelolaan ekspor batu bara, kelapa sawit (CPO), hingga fero aloi.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional, sekaligus menekan potensi kebocoran devisa, praktik under-invoicing, hingga arus modal yang tidak tercatat.

Dalam skema yang beredar, PT DSI yang terhubung dengan Danantara diproyeksikan menjadi pusat pengelolaan ekspor sejumlah komoditas strategis Indonesia.

Sistem ini mengarah pada model single export gate, di mana aktivitas ekspor tidak lagi sepenuhnya dilakukan langsung oleh pelaku industri, melainkan melalui satu lembaga pengelola yang ditunjuk negara.

PT DSI disebut telah berada dalam struktur kepemilikan mayoritas Danantara Indonesia, dengan porsi saham dominan mencapai 99 persen, sementara 1 persen lainnya dikaitkan dengan BPBUMN sebagai saham seri khusus negara.

Meski demikian, implementasi kebijakan ini disebut akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan stabilitas pasar, mekanisme perdagangan global, serta kesiapan industri dalam negeri.

Di tengah berkembangnya isu perubahan skema ekspor, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) menegaskan bahwa sumber pendanaan program sawit nasional masih berjalan normal.

Direktur Penyaluran Dana Sektor Hilir BPDP, Mohammad Alfansyah, menyampaikan selama aktivitas ekspor masih berlangsung, maka pungutan ekspor tetap menjadi sumber utama pembiayaan lembaga tersebut.

“Sepanjang masih ada ekspor, BPDP pasti mendapatkan dana dari pungutan ekspor. Siapa pun yang melakukan ekspor tetap terkena pungutan,” ujar Alfansyah dalam Media Briefing Beasiswa SDM Sawit 2026 di Jakarta.