Berita / Lipsus /

RJR: Saatnya 'Memerdekakan' Desa!

RJR: Saatnya

anggota Divisi Riset Kebijakan dan Advokasi RJR, Petrus Gunarso saat berdiskusi soal Tata Ruang Kalimantan Tengah. foto: tangkapan layar


Jakarta, elaeis.co - Setelah jadi kontroversi di ragam kalangan, PDI Perjuangan (PDIP) akhirnya memilih menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. 

Turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) itu dianggap tidak pro lingkungan dan tidak menjaga hutan lestari. 

Dibilang begitu lantaran salah satu yang mencolok adalah berubahnya aturan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

Kalau dulu ada istilah lahan pengganti, di aturan baru itu, pemegang PPKH cukup membayar kompensasi dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp11,5 juta perhektar. 

Dalam webinar nasional DPP PDIP bertajuk; PP Nomor 23 Tahun 2021: PNBP Dan Dampaknya Bagi Hutan Lestari, pekan lalu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bilang bahwa PDIP akan menyampaikan masukan kepada Presiden Jokowi yang intinya mengganti PP 23 dengan substansi yang lebih pro lingkungan. 

Masukan itu akan dilayangkan secara tertulis berdasarkan kajian dan masukan dari para pakar, bukan secara gerakan politik. 

Lalu kepada 'orang-orang' nya di parlemen, PDIP sudah memerintahkan Ketua Komisi IV, Sudin, supaya menolak PP itu. 

Sudin sendiri sudah tegas mengatakan bahwa PNBP PPKH tadi teramat kecil, enggak cukup untuk membeli lahan pengganti atas penggunaan hutan itu. Kebijakan semacam itu jelas menyimpang dari hakikat dan tujuan penyelenggaraan kehutanan.

"Perubahan aturan penggunaan kawasan hutan dari kewajiban menyediakan lahan pengganti pada aturan lama menjadi PNBP akan mengancam kelestarian dan keberadaan hutan dan merugikan negara serta masyarakat," ujar Sudin.

Sikap PDIP ini tentu menjadi amunisi tambahan bagi Relawan Jaringan Rimbawan (RJR) yang punya misi sama. 

Sebab organisasi yang dulunya bernama Relawan Jokowi Rimbawan ini juga sedang berusaha memperjuangkan hak-hak rakyat yang tak  terakomodir dalam 'anak' UUCK itu, termasuk nasib desa-desa yang berada dalam klaim kawasan hutan. 

Itu pula makanya belakangan, RJR dan Komite I DPD RI sudah menyusun kekuatan untuk itu, dan potensi untuk menghadirkan kaukus --- bekerjasama dengan DPR RI --- nampak semakin terbuka oleh sikap PDIP tadi. 

Bagi RJR, penolakan yang dilakukan oleh PDIP itu sudah menjadi pintu masuk bagi semua orang yang hak-haknya terkebiri, agar bersuara (kembali). Bahwa terlalu banyak kejanggalan dalam aturan turunan UUCK itu, iya. 

"Makanya saya mengatakan bahwa PP 23 dan PP 24 turunan UUCK itu adalah Peraturan Pemerintah Kematian Kemerdekaan Rakyat (PPKKR)" kata anggota Divisi Riset Kebijakan dan Advokasi RJR, Petrus Gunarso, saat berbincang dengan elaeis.co, kemarin siang.    

Lelaki 62 tahun ini pun mengulik kembali omongan panjangnya tiga bulan lalu soal PP 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan itu. 

PP 24 itu kata ayah tiga anak ini, telah menjadikan rakyat sebagai objek yang salah dan wajib membayar denda yang hitungannya tak masuk akal; sangat besar dan sangat merugikan.

Padahal mestinya tak ada denda yang harus dibayar rakyat lantaran peristiwa yang terjadi atas tutupan hutan yang berubah itu, murni disebabkan oleh keteledoran dan pembiaran oleh 'pemilik rumah'.

Pakar Kebijakan Kehutanan jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menyodorkan contoh begini; Saya punya lahan yang sangat luas, enggak saya pagar dan enggak pernah saya tengok. Lalu ada orang menanam pisang di lahan saya itu. Setelah pisang berbuah, saya datang marah-marah dan mendenda orang yang menanam pisang. Cara begini enggak masuk akal. Sudahlah tak masuk akal, saya sewa pula appraisal --- juru taksir --- untuk menghitung kerugian saya.

Celakanya lagi kata kakak tingkat Joko Widodo ini, di pasal 24 angka 4 PP 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan setebal 218 halaman itu, kategori penguasaan bidang tanah yang diberlakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) adalah 'sebelum dan sesudah ditunjuk' menjadi kawasan hutan.

"Yang begini ini menurut saya berpikir mundur namanya. UUCK dan turunannya itu kan hadir setelah putusan MK 45 tahun 2011, putusan MK itu sudah membatalkan frasa 'dan atau ditunjuk'. Kenapa mbalik lagi?" Petrus mulai jengkel.

Pasal 15 UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan kata Petrus menyebut bahwa penunjukan adalah tahapan awal proses pengukuhan kawasan hutan untuk menjadi hutan tetap. 

"Aturan ini ada dalam UUCK. Pertanyaannya, apakah penunjukan itu sudah punya kepastian hukum?" doktor jebolan The University of Queensland, Brisbane Australia ini bertanya.

Kalau rakyat didenda lantaran menggarap kawasan hutan yang sudah dikukuhkan sesuai aturan yang berlaku kata Petrus, itu sah-sah saja meski pada pasal 22 PP 44 tahun 2004 disebutkan, apabila masih ada hak rakyat pada kawasan yang sudah ditetapkan, segera diselesaikan. 

"Tapi kalau kawasan hutannya baru ditunjuk, KLHK mestinya melanjutkannya ke tahapan penataan batas untuk memisahkan hak rakyat dan yang akan dikuasai oleh KLHK. Bukan buru-buru mendenda rakyat," ujarnya.

Secara ilmiah, penunjukan kawasan hutan harus diikuti dengan penataan batas dan batas itu harus mendapatkan persetujuan tetangganya. 

"Dalam penataan agraria, prinsip pengakuan para pihak ini disebut azas contradictiore delimitate," Petrus mengurai.

Saking banyaknya hal aneh di dalam aturan main tadi, lelaki ini pun jadi bertanya-tanya siapa orang yang paling berkepentingan di balik aturan yang menurut dia bertabrakan dengan maksud dan tujuan yang diusung oleh UUCK itu.

"Kalau kayak begitu ceritanya, aturan ini bukan malah mengundang investasi dan membuka lapangan kerja, tapi justru akan menghambat investasi yang sudah ada dan bahkan secara perlahan akan mematikannya. Ini bertabrakan dengan roh UUCK itu," Petrus khawatir.

Di UUCK maupun di PP kata Petrus disebutkan bahwa persoalan-persoalan yang ada, musti kelar tiga tahun. Tapi Petrus tak yakin itu.

"Apalagi kalau mengacu pada cara dan pola kerja KLHK selama ini yang cenderung resentralisasi, saya enggak yakin inventarisasi tumpang tindih bisa kelar dalam tiga tahun," katanya.

"Menyelesaikan tata batas saja 40 tahun enggak kelar, gimana mungkin mau menyelesaikan tata batas tanah-tanah yang dikuasai rakyat dalam waktu tiga tahun?" Petrus mengulang kekhawatirannya.

Sudahlah enggak kelar, Petrus memastikan bahwa selama tiga tahun ke depan, investasi akan terhenti lantaran kepastian hukum tidak ada. 

Jadi, dari pada semua jadi berantakan, akan lebih baik kata Petrus, Presiden Jokowi meninjau ulang atau membatalkan PP 23 dan 24/2021 itu.

"Karena apapun ceritanya, rakyat yang akan paling terdampak oleh keberantakan itu. Tak ada solusi lain kecuali Presiden memerintahkan pembuatan Tata Ruang Kesepakatan Baru (TRKB)," katanya.

Ribuan desa definitif yang diklaim berada dalam kawasan hutan, agar segera  di enclave. BPN segera melakukan tata batas desa-desa itu.

Implikasi untuk Negara dalam menciptakan keadilan, silakan usaha rakyat dipungut PNBP dari hasil produknya, namun edukasi juga mereka agar dalam melakukan pengelolaan, menerapkan prinsip-prinsip konservasi (ramah lingkungan).

"Jadi, tak ada kata lain, bahwa lewat TRKB inilah nanti desa dan rakyat akan menikmati keadilan dan kemakmuran itu," Petrus yakin. 


 

Komentar Via Facebook :