Oleh: Prof. Sudarsono Soedomo*)

Indonesia sedang rajin bermimpi. Pemerintah bermimpi besar tentang biofuel, bauran energi, swasembada, transisi hijau, dan masa depan yang katanya cerah—asal presentasinya pakai grafik naik. Masalahnya, seperti anak kecil yang kebanyakan nonton iklan mainan, mimpi itu sering tidak diimbangi dengan pertanyaan paling membosankan tapi paling penting: mampu atau tidak?

Kebijakan sawit dan biofuel belakangan ini adalah contoh klasik. Tujuannya terdengar mulia: menyerap kelebihan CPO, menolong petani, mengurangi impor BBM, sekaligus menyelamatkan bumi. Paket komplit. Sayangnya, nafsu sering berlari lebih cepat daripada kemampuan fiskal dan struktur industri. Ketika bauran biofuel dinaikkan, subsidi melonjak, pungutan ekspor diperas, dan akhirnya pasar yang dipelintir. Negara terlihat gagah, tetapi dompetnya megap-megap.

Namun, mari jujur: kesalahan bukan hanya di pemerintah.

Di sisi lain berdiri para pegiat lingkungan—dengan kening berkerut permanen—yang refleks curiga setiap kali mendengar dua kata: tambah kebun. Sawit baru? Deforestasi. Kebun baru? Bencana ekologis. Seolah-olah setiap bibit sawit membawa gergaji mesin di dalam ranselnya.

Padahal kenyataan lapangan jauh lebih membosankan daripada poster kampanye.

Indonesia memiliki lebih dari 15 juta hektar areal yang diklaim sebagai kawasan hutan, tetapi wujud nyatanya adalah semak belukar, alang-alang, dan lahan terdegradasi. Bukan hutan hujan. Bukan habitat orangutan. Bahkan sering kali bukan ekosistem yang fungsional secara ekologis. Ia tidak menyerap karbon secara signifikan, tidak menyimpan keanekaragaman hayati penting, dan jelas tidak memberi manfaat ekonomi bagi rakyat sekitar.

Anehnya, lahan seperti ini diperlakukan seolah-olah tabernakel suci. Tak boleh disentuh. Tak boleh dimanfaatkan. Tak boleh dipikirkan ulang. Jika ada usulan menjadikannya kebun produktif, tuduhan deforestasi langsung diluncurkan, tanpa rasa bersalah.

Di sinilah kita perlu berhenti dan bertanya dengan nada pelan tapi menusuk: apakah semua deforestasi itu dosa?

Konstitusi kita—Pasal 33—tidak pernah menyebut bahwa tujuan bernegara adalah menjaga semak belukar agar tetap murni. Yang disebut adalah kemakmuran rakyat. Jika konversi lahan terdegradasi menjadi kebun produktif meningkatkan pendapatan petani, menciptakan kerja, dan menghidupkan ekonomi desa, di mana letak dosa konstitusionalnya?

Tentu saja, hutan lindung dan kawasan konservasi harus dijaga. Itu tidak diperdebatkan. Tapi menyamakan hutan primer dengan alang-alang setinggi dada adalah kemalasan intelektual yang dibungkus jargon moral.

Ironisnya, pemerintah dan pegiat lingkungan sering terjebak dalam kesalahan yang sama, meski dari kubu berbeda. Pemerintah terlalu percaya diri bahwa niat baik otomatis sanggup membiayai diri sendiri. Pegiat lingkungan terlalu percaya bahwa label “kawasan hutan” otomatis berarti “tak tersentuh selamanya”.

Keduanya lupa satu hal: realitas

Realitas fiskal tidak dapat disihir dengan slogan hijau. Realitas ekologis juga tidak dapat disederhanakan menjadi hitam-putih: hutan atau neraka. Dunia nyata jauh lebih abu-abu, dan kebijakan publik seharusnya nyaman hidup di wilayah abu-abu itu.

Mungkin sudah saatnya kita dewasa. Pemerintah perlu menurunkan nafsu dan menaikkan ketelitian. Pegiat lingkungan perlu menurunkan kecurigaan dan menaikkan keberanian untuk membedakan hutan dari semak.

Karena jika setiap upaya memakmurkan rakyat dicurigai sebagai kejahatan ekologis, dan setiap mimpi hijau dikejar tanpa menghitung ongkosnya, maka yang benar-benar akan punah bukan hutan—melainkan akal sehat kebijakan publik.

Sayangnya, hal tersebut belum ada skema kompensasi karbonnya.

*)Guru Besar Ekonomi Lingkungan dan Kehutanan IPB