Sementara Achmad Surambo, Direktur Sawit Watch menambahkan bahwa, pengaturan yang berbeda mengenai alokasi plasma diantara Kementerian terkait menimbulkan ketidakpastian hukum pelaksanaan alokasi plasma yang berdampak pada rendahnya capaian realisasi alokasi kebun plasma kepada masyarakat di desa, minimnya pengawasan, serta penyelesaian konflik yang tidak kunjung berakhir di perkebunan sawit saat ini. 

"Esensi dari kebijakan alokasi plasma sebagai pemberian hak atas tanah kepada rakyat dalam implementasinya berdasarkan regulasi di Kementerian Pertanian direduksi semata-mata hanya bentuk kemitraan usaha perkebunan yang berbasis pengolahan lahan yang bersumber dari rakyat atau pilihan lainnya berupa kemitraan usaha produktif, yang mana hal ini bertentangan dengan ketentuan di dalam kebijakan percepatan reforma agraria dan regulasi tata cara penerbitan Hak Guna Usaha kepada pelaku usaha yang menekankan alokasi hak atas tanah sebagai bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria di sektor perkebunan sawit," ungkapnya

Lanjutnya, kerancuan ini menimbulkan permasalahan baru, karena sejumlah Perusahaan mendalilkan masalah ketidaktersediaan lahan sebagai alasan untuk tidak mematuhi alokasi plasma serta permasalahan penyitaan lahan sawit dalam Kawasan hutan oleh Pemerintah sebagai tantangan untuk mengalokasikan lahan plasma. 

Sejumlah tantangan ini memerlukan solusi, baik dalam ranah kebijakan agar adanya kepastian hukum, pengawasan oleh otoritas yang berwenang maupun inisiasi Pemerintah untuk melakukan audit kepatuhan hukum pelaku usaha yang memiliki kewajiban untuk mengalokasikan plasma kepada rakyat. Hal tersebut diperlukan untuk memperbaiki tata kelola di sektor perkebunan sawit  serta menyelesaikan konflik yang terjadi di sejumlah daerah.

Senada dengan itu, Penasehat Senior IHCS, Gunawan menambahkan bahwa tuntutan masyarakat terhadap realisasi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar di sejumlah daerah terus terjadi, menunjukkan bahwa permasalahan ini penting menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN.

"Menjadi momentum bagi Kementerian ATR/BPN untuk melakukan audit pelaksanaan kemitraan usaha perkebunan dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Hal ini didasarkan pada putusan MK dalam perkara pengujian UU Perkebunan yang menyatakan bahwa perusahaan perkebunan harus memiliki hak atas tanah dan izin usaha, menjadikan bahwa mengukur alokasi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bersandar pada luasan hak atas tanah yang diperoleh perusahaan perkebunan, hal ini selaras dengan Perpres Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria," tandasnya.