https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Sejumlah Strategi Dijalankan untuk Kerek Harga TBS Sawit

Sejumlah Strategi Dijalankan untuk Kerek Harga TBS Sawit

Menteri Perdagangan (mendag) Zulkifli Hasan. Foto: Humas Kemendag


Jakarta, elaeis.co - Menteri  Perdagangan (mendag) Zulkifli  Hasan (zulhas) menyusun sejumlah strategi baru untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani di atas Rp2.000/kg.

Diantaranya dengan penghapusan pungutan ekspor (PE) dan peningkatan rasio pengali hak ekspor atas pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sehingga kuota ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude  palm  oil/CPO) dan produk turunannya menjadi lebih besar.

“Pemerintah saat ini menghapus sementara PE CPO menjadi nol dari sebelumnya sebesar USD  200/ton.  Penghapusan sementara PE CPO serta produk turunannya terlihat telah memberikan manfaat bagi para petani dan pengusaha sawit di tanah air," kata Mendag dalam pernyataan resmi.

Selain itu, Mendag juga telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO CPO/minyak goreng menjadi sebesar 1:9 kali dari sebelumnya 1:7 kali. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 1  Agustus  2022.

Pendistribusian DMO divalidasi oleh tim lintas kementerian/lembaga yang dilakukan setiap minggu dan hasilnya diperbarui ke dalam sistem SINSW untuk dapat diklaim menjadi dasar persetujuan ekspor oleh produsen.

“Dengan meningkatkan angka pengali konversi hak ekspor menjadi 1:9, serta ditambah insentif pendistribusian DMO dalam bentuk minyak goreng kemasan merek Minyakita, maka perusahaan akan dapat mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO,  lebih tinggi dari sebelumnya," imbuhnya.

Dia menegaskan, pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan No. 1117 tahun 2022 juga memberikan insentif pengali regional atas pendistribusian DMO minyak goreng ke wilayah tertentu. Khususnya, daerah-daerah yang pasokannya masih belum optimal seperti wilayah timur sehingga akan dapat meningkatkan kuota ekspor bagi produsen/eksportir.

“Kebijakan ini diterapkan untuk memenuhi pasokan minyak goreng di wilayah Indonesia timur yang saat  ini masih minim dan distribusinya masih terkonsentrasi di wilayah barat Indonesia,” jelasnya.

Selain  itu, lanjutnya, Kemendag telah melakukan penyesuaian kebijakan penerbitan harga referensi yang menjadi dasar penentuan pungutan ekspor dan Bea Keluar (BK) atas ekspor komoditas CPO dan produk turunannya dari sebulan sekali menjadi dua minggu sekali.

Pola perhitungannya juga diubah, sehingga akan didapat harga referensi yang lebih aktual mengikuti perkembangan harga CPO internasional.

"Selain menstabilkan ketersediaan dan harga minyak goreng yang terjangkau di masyarakat, kami terus  berupaya  meningkatkan  harga  TBS  di  tingkat  petani. Dengan meningkatnya harga TBS di tingkat petani, terutama petani swadaya, petani akan tetap semangat untuk bercocok tanam dan mendapatkan  kesejahteraan dengan harga lebih baik setidaknya di atas Rp 2.000/kg," pungkasnya.

 

Komentar Via Facebook :