https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Serikat Tani Bengkulu Desak Perusahaan Sawit Bangun Kebun Plasma

Serikat Tani Bengkulu Desak Perusahaan Sawit Bangun Kebun Plasma

Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Air Muring di Kabupaten Bengkulu Utara. Foto: IST


Bengkulu, Elaeis.co - Serikat Tani Provinsi Bengkulu mendesak perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, khususnya PT Air Muring agar membangun kebun plasma untuk masyarakat. Sebab hal itu menjadi salah satu syarat bagi perusahaan untuk memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU). 

Ketua Serikat Tani Provinsi Bengkulu, Hari Partono mengatakan, saat ini PT Air Muring sedang dalam proses perpanjangan izin HGU. Oleh sebab itu, pihaknya meminta perusahaan untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat di desa penyangga dengan persentase 20 persen dari luas HGU perusahaan.
"PT Air Muring wajib membangun kebun masyarakat di wilayah desa penyangga, baik berupa plasma maupun bentuk lainnya," ujar Hari, Rabu 13 Maret 2024.

Baca Juga: Baik Bener, Pemerintah Bengkulu Utara Akan Bagikan Bibit Padi dan Ikan Gratis ke Petani Sawit

Menurut Hari, pembangunan kebun plasma oleh PT Air Muring merupakan momentum yang tepat. Karena perusahaan group PT Bakrie Sumatera Plantations ini sedang dalam proses perpanjangan izin HGU.
"Ini adalah momen yang tepat bagi perusahaan untuk membangun kebun plasma, karena selain memenuhi persyaratan perpanjangan izin HGU juga memenuhi hak masyarakat di desa penyangga," ujar Hari.

Baca Juga: Petani Sawit Bisa Ikut Program Magang ke Jepang

Hari meminta, agar manajemen PT Air Muring, pemerintah daerah, dan para desa penyangga dapat mengambil pelajaran dari proses perpanjangan izin HGU yang telah dilakukan oleh perusahaan lain seperti PT Agricinal dan PT Pamor Ganda. Dia berharap proses perpanjangan izin HGU, perusahaan dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan yang sama untuk kemajuan desa dan masyarakat di sekitar wilayah perusahaan.
"Hal-hal seperti kebun masyarakat dan lahan fasilitas umum yang dibutuhkan desa harus diperhatikan dalam proses perpanjangan izin HGU ini untuk mencegah potensi konflik di masa depan," kata Hari.

Hari juga menyoroti pentingnya kesetaraan dalam memberikan hak bagi desa dan masyarakat di sekitar perusahaan dalam mendukung kemajuan daerah. Dia menekankan bahwa perusahaan seharusnya memberikan kontribusi yang seimbang bagi masyarakat, desa, dan pemerintah daerah untuk mencegah timbulnya konflik yang merugikan semua pihak.
"Pembangunan kebun plasma adalah salah satu bentuk kontribusi perusahaan kepada masyarakat untuk mencegah timbulnya konflik yang merugikan semua pihak dikemudian hari," tambah Hari.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Rizon mengaku, salah satu syarat untuk memperpanjang izin HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni wajib membangun kebun plasma. Sehingga, jika perusahaan belum memenuhi hal tersebut maka perpanjangan HGU akan tertunda bahkan ditolak.
"Pembangunan kebun plasma merupakan bagian dari proses perpanjangan izin HGU. Jadi hal ini bukan hanya sebagai kewajiban perusahaan, tetapi juga sebagai upaya untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan desa di sekitar wilayah perusahaan," tutupnya.


 

Komentar Via Facebook :