Berita / Nusantara /
Target Produksi Minyak Goreng Sawit per Hari 7 Ribu Ton
Jakarta, elaeis.co - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta kepada seluruh produsen yang terlibat dalam program pemerintah minyak goreng curah bersubsidi, agar aktif melaporkan data produksi dan distribusinya melalui SIMIRAH, guna dapat termonitor secara real time.
“Permasalahan dari proses bisnis ini tidak hanya ada di satu lini, jadi harus diurai satu per satu, baik itu dari produsen, distributor, hingga ke pengecernya. Oleh karena itu, kami terus mempercepat cari jalan keluarnya. Karena regulasinya sudah cukup baik, tinggal implementasinya. Kami juga sudah melakukan kerja sama dengan Polri untuk pengawasannya,” kata Agus Gumiwang dalam keterangannya, kemarin.
Berdasarkan laporan per hari Rabu (13/4) pagi, kata Agus, produsen sudah melaporkan penyaluran sebanyak 80 ribu ton selama 13 hari ini, atau sekitar 6.100 ton per hari. Sementara itu kebutuhan secara nasional sebesar 7.000-7.700 ton per hari.
“Jadi, para produsen ini sudah hampir memenuhi kebutuhan setiap harinya. Oleh karena itu, kami terus memantau dan periksa data tersebut serta mengecek langsung ke lapangan,” tuturnya.
Dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, juga telah diwajibkan kepada produsen untuk mencantumkan seluruh distributornya. Selain itu regulasi tersebut mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.
“Maka itu, kata kuncinya saat ini adalah pengawasan. Saya proyeksi seminggu ke depan, para produsen sudah mampu produksi rata-rata sebanyak 7.000 ton per hari, artinya akan memenuhi kebutuhan secara nasional,” ujar Menperin.
Pada dua hari lalu, lanjut Agus, juga sudah ditandatangani dan dikirim Surat Menperin tentang peringatan kepada 24 produsen minyak goreng agar mereka mematuhi peraturan pemerintah dalam meningkatkan produksinya.
“Dari 24 perusahaan tersebut, rata-rata produksinya masih 5 persen, bahkan ada enam perusahaan yang masih nol persen produksinya per hari. Nol persen itu karena mungkin mereka tidak melaporkannya ke Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH),” ungkapnya.
Kemenperin juga memastikan pembayaran klaim subsidi minyak goreng curah bersubsidi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.
Untuk membantu percepatan proses klaim, seluruh proses klaim pembayaran subsidi akan dilakukan secara online melalui SIINas yang terintegrasi dengan sistem BPDPKS.
“Dengan sistem klaim secara online, termasuk berdasarkan data penyaluran melalui SIMIRAH, Kemenperin memastikan pelaku usaha yang menjalankan penugasan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi akan menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan,” pungkasnya.
Komentar Via Facebook :