Berita / Serba-Serbi /
Tiga Korporasi Ini Harus Ganti Kerugian Negara Akibat Korupsi Minyak Goreng
Jakarta, elaeis.co - Perkara tidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis terhadap para terdakwa pun telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi. Lima orang terdakwa juga telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 hingga 8 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi.
Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi, tempat dimana para terpidana bekerja.
"Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, baru-baru ini.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Ketut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.
Adapun korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
"Sebagaimana diketahui, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini. Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng," kata Ketut.
"Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 triliun," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :