Kemudian, bersama-sama dengan Kospa Bunda melakukan pengecekan kebun plasma untuk memeriksa kondisi fisik dan infrastruktur kebun plasma dan melakukan pembahasan ulang terkait penyelesaian pembangunan kebun kelapa sawit sesuai dengan yang disepakati di perjanjian kerja sama, terutama terkait luas lahan, jumlah pokok per hektar dan pemeliharaan tanaman.
"Selanjutnya bersama Kospa Bunda menyusun Rencana Kerja Operasional dan menjalankannyadengan bertanggungjawab. Dan terakhir mengajukan permohonan pengurusan dan penyelesaian proses sertifikat hak guna usaha (HGU) lahan Kospa Bunda," tambahnya.
Lukman mengatakan, PT PISP telah melaksanakan seluruh perintah perbaikan tersebut, sehingga KPPU menetapkan untuk menghentikan Perkara Nomor 07/KPPU-K/2022.
"Dengan adanya perubahan perilaku ini, sekitar 830 mitra petani plasma anggota Kospa Bunda akan dapat menerima manfaat dari kerja sama kemitraan yang dijalankan," ujarnya.
Lanjut Lukman, pihaknya berharap kemitraan yang dijalankan dapat meningkatkan dampak positif di masa mendatang dan para petani plasma semakin memahami hak dan kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan tersebut.
"Sementara perusahaan perkebunan sawit dapat menjalankan perannya sebagai perusahaan Inti dengan tetap mengedepankan prinsip saling mempercayai, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan," tandasnya.
830 Petani di Rohul Lega, Sengketa Kemitraan dengan PT PISP Diselesaikan KPPU
Diskusi pembaca untuk berita ini