Jakarta, elaeis.co - Pemerintah merencanakan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 811,7 triliun dalam RAPBN Tahun 2023. Alokasi tersebut lebih tinggi lebih Rp 12 triliun atau 1,6 persen dibandingkan TKD tahun anggaran (TA) 2022 yang besarnya Rp 799,1 triliun.

Untuk DBH dialokasikan sebesar Rp 136,3 triliun, lebih rendah dari outlook 2022 yang mencapai Rp 142,1 triliun. Sedangkan DAU dialokasikan Rp 396 triliun, lebih ringgi dari 2022 sebesar Rp 378 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, naiknya alokasi TKD dipengaruhi oleh pembentukan provinsi baru dan peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Kita punya beberapa provinsi baru di Papua dan untuk DBH kita juga harus membayarkan ke daerah karena kenaikan harga komoditas yang tinggi tahun depan,” katanya melalui keterangan resmi Humas Kemenkeu, kemarin.

TKD TA 2023 diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah, termasuk pelayanan kesehatan dan pendidikan karena menjadi layanan yang didesentralisasikan.

Secara rinci Menkeu menyampaikan empat kebijakan umum TKD Tahun 2023. Pertama, meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah. Kedua, memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan. Ketiga, meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat. Keempat, mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengapresiasi komitmen desentralisasi fiskal karena peningkatan TKD sangat dinantikan oleh para kepala daerah.

“TKD masih menjadi tulang punggung dalam memenuhi kebutuhan fiskal dan pembangunan daerah. Kami harap pemda mampu merencanakan skala prioritas pagu anggaran TKD 2023 sesuai kebutuhan," katanya.

Meski begitu, dia menilai anggaran TKD masih belum ideal, khususnya pada pagu DBH yang belum proporsional bagi daerah.

Menurut mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu di tengah fenomena durian runtuh atau windfall profit komoditas seperti minyak sawit (CPO) dan batu bara, porsi DBH seharusnya bisa ditingkatkan secara proporsional bagi daerah penghasil. Sebab daerah-daerah tersebut memiliki beban fiskal yang lebih besar dari pada daerah lainnya dalam merawat kualitas infrastruktur untuk mendukung keberlanjutan industri komoditas strategis.

"Keluhan terkait pagu DBH daerah menjadi aspirasi yang selalu kami terima dari setiap pemerintah daerah penghasil sawit dan barang tambang. Pagu DBH seharusnya bisa dihitung sesuai produktivitas dan nilai ekspor komoditas strategis di daerah," tutupnya.