Jakarta, elaeis.co – Polemik antara masyarakat Desa Kabun dengan PT Padasa Enam Utama (PEU)  terkait realisasi kebun plasma bagi Calon Petani Plasma (CPP) Koperasi Bumi Makmur Sejahtera (BMS) kembali menghangat paska unjuk rasa Forum Petani pada 7 Januari 2025. Pengunjuk rasa menuduh PT PEU ingkar janji dan gagal memenuhi kewajibannya dalam menyediakan lahan plasma bagi anggota koperasi dan masyarakat Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Menanggapi tudingan itu, kuasa hukum PT PEU, Nadim Isaad SH dari Virangga & Partners menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki hubungan hukum dengan Forum Petani dalam masalah kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) sebesar 20%.

“Hubungan hukum PT PEU adalah dengan Koperasi BMS sesuai MoU pencarian lahan. Pencarian lahan sendiri ditetapkan maksimal selama 3 tahun terhitung sejak MOU ditandatangani, perusahaan dan koperasi bersama-sama mencari lahan plasma yang nantinya akan diverifikasi oleh tim yang telah dibentuk kedua belah pihak,” jelasnya dalam keterangan resmi dikutip elaeis.co Sabtu (18/1).

“Forum Petani yang berdemo itu, apakah masyarakat Kabun semua? Dan apakah mereka juga merupakan anggota Koperasi BMS,” sambungnya.

Dia menepis tudingan PT PEU tidak merealisasikan lahan plasma. Sebab, penyediaan lahan masih dalam proses dan belum jatuh tempo. “Dalam MoU sudah jelas disebutkan batas waktunya, tuduhan ini keliru,” tegasnya.

Baca juga: Masyarakat Tuntut PT PEU Realisasikan Plasma, Dua Kali Mediasi Gagal

Terkait uang tunggu yang juga dipersoalkan, menurutnya, PT PEU menghentikan sementara penyaluran uang masa tunggu pada bulan ke-11 setelah menemukan laporan bahwa realisasi pembayaran uang masa tunggu tidak sesuai dengan usulan Camat Kabun kepada Bupati Rokan Hulu. “Anggota koperasi semula berjumlah 435 orang CPP. Tetapi distribusi uang masa tunggu lapangan berbeda, berubah menjadi 1.019 orang. Yang 584 orang tambahan itu bukan CPP yang sah seperti yang diusulkan oleh Camat Kabun kepada Bupati Rokan Hulu,” ungkapnya.

“Perusahaan sudah memberikan Rp 1,031 miliar, tetapi laporan yang diterima hanya tercatat Rp 724.509.000 yang telah didistribusikan. Dan uang tersebut dibagikan ke lebih dari 1.000 orang,”tambahnya.

Dia juga menyebutkan bahwa uang masa tunggu sebenarnya bukanlah kewajiban melainkan bentuk perhatian PT PEU kepada CPP. “Itu bukti keseriusan dan kepedulian kami,” ujarnya.

Pihak PT PEU menilai kisruh ini disebabkan pihak koperasi tidak transparan mengenai isi MoU yang ditandatangani pada 2023 kepada anggotanya. Uang masa tunggu yang diberikan PT PEU disebutkan sebagai pinjaman yang harus dikembalikan setelah lahan plasma menghasilkan keuntungan.

Menurutnya, Forum Petani yang berdemo itu seharusnya menanyakan kepada pihak koperasi apa isi MoU terkait dengan lahan plasma, uang tunggu, dan CPP. “Sudah disepakati di MoU, jika lahan plasma tidak ditemukan dalam tiga tahun, maka perusahaan dan koperasi akan kembali berunding dengan melibatkan pemerintah daerah. Dan atas permintaan pihak koperasi, PT PEU merealisasikan  uang masa tunggu sebagai jaminan selama lahan belum diperoleh,” bebernya.

“Kisruh sebenarnya terjadi di internal Koperasi BMS, PT PEU sendiri telah memenuhi semua kewajiban sesuai perjanjian yang disepakati,” imbuhnya.

Dia menekankan bahwa PT PEU berharap agar polemik ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui dialog konstruktif antara semua pihak yang terkait.