Jakarta, elaeis.co - Ambisi mempercepat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kembali menghadapi realitas pahit.
Rumah Sawit Indonesia (RSI) menilai berbagai hambatan yang terjadi bukan sekadar kendala teknis, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam tata kelola sawit rakyat.
Ketua Umum RSI Kacuk Sumarto yang diwakili pengurus sekaligus pendiri, Sabri Baqyah, menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi petani sawit terus berulang tanpa solusi konkret.
“Permasalahan ini sudah lama terjadi dan tidak pernah benar-benar diselesaikan. Kelembagaan petani masih lemah, akses pembiayaan sulit, dan legalitas lahan berlarut-larut,” ujarnya dalam Forum Diskusi Terbatas di Menara Agrinas Palma, Jakarta.
Data menunjukkan, luas perkebunan sawit rakyat di Indonesia mencapai hampir 7 juta hektare atau sekitar 42% dari total luas nasional.
Namun ironisnya, produktivitasnya masih tertinggal, hanya sekitar 2,6 ton per hektare per tahun. Angka ini jauh di bawah perkebunan swasta yang mencapai 3,4 ton per hektare, bahkan BUMN bisa menembus 4,8 ton per hektare.
Salah satu penyebab utama rendahnya produktivitas adalah lambatnya realisasi PSR. Dalam tiga tahun terakhir, program ini hanya mampu menjangkau rata-rata sekitar 20 ribu hektare per tahun, angka yang sangat kecil dibandingkan kebutuhan nasional.
Padahal, sekitar 40% atau setara 2,8 juta hektare kebun sawit rakyat sudah masuk kategori tua dengan usia di atas 25 tahun. Kondisi ini melibatkan sekitar 1,1 juta kepala keluarga petani yang kini berada dalam tekanan produktivitas rendah.
RSI menyoroti persoalan legalitas lahan sebagai hambatan paling krusial. Proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), status kawasan hutan, hingga Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) seringkali memakan waktu bertahun-tahun tanpa kepastian.
Akibatnya, banyak petani tidak memenuhi syarat administratif untuk mengikuti PSR, sehingga program tidak terserap optimal.
Di sisi lain, birokrasi yang panjang dari tingkat pusat hingga daerah justru memperparah kondisi. Proses yang seharusnya mempermudah justru menjadi penghambat tambahan bagi petani.
Hambatan teknis seperti pemetaan lahan dan penyusunan polygon juga masih menjadi masalah berulang yang belum terselesaikan secara sistematis.
RSI menilai pendekatan yang digunakan selama ini cenderung normatif dan tidak menyentuh akar persoalan. Program PSR lebih terlihat sebagai rutinitas tahunan dibandingkan upaya transformasi struktural.
“Tidak ada terobosan signifikan. Pendekatan yang sama terus diulang, padahal hasilnya jelas tidak efektif,” tegas Sabri.
Kemitraan antara perusahaan dan petani pun dinilai belum berjalan optimal. Petani swadaya masih berada di posisi lemah tanpa dukungan yang memadai, baik dari sisi pembiayaan maupun pendampingan teknis.
Keterlambatan PSR bukan hanya berdampak pada petani, tetapi juga mengancam keberlanjutan industri sawit nasional. Jika kondisi ini terus dibiarkan, potensi kehilangan produksi akan semakin besar, produktivitas stagnan, dan kesejahteraan petani semakin tertinggal.
Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi melemahkan daya saing Indonesia di pasar global, terutama di tengah tekanan isu keberlanjutan dan persaingan dari negara produsen lain.
Birokrasi Ruwet Legalitas Rumit, PSR Tersendat, RSI Minta Terobosan
Diskusi pembaca untuk berita ini