Jambi, elaeis.co - Regulasi EU Deforestation Regulation (EUDR) atau UU Deforestasi EU, yang merupakan rancangan regulasi dari Uni Eropa dengan tujuan mengenakan kewajiban uji tuntas terhadap 7 komoditas pertanian dan kehutanan, termasuk kelapa sawit, kini disepakati oleh parlemen Uni Eropa. Regulasi ini adalah upaya  membuktikan bahwa barang yang masuk ke pasar Uni Eropa merupakan barang yang bebas dari deforestasi.

Belakangan regulasi ini justru dinilai adalah akal-akalan negara Eropa terhadap kelapa sawit. Malah juga dinilai membunuh para petani kelapa sawit. 

Ketua Bidang Hukum & Advokasi DPW APKASINDO Provinsi Jambi, Dermawan Harry Oetomo menuturkan  petani kelapa sawit se-Indonesia perlu menyikapi adanya  kebijakan tindakan yang dilakukan oleh pihak UE dalam bentuk EUDR. Sebab ini berdampak sampai ke negara sekutunya, yang terminaloginya itu ke strategi pengamanan produk nabati mereka seperti bunga matahari, rapeseed, kedelai.

"Komoditi andalan mereka itu panen tiap 3 bulan sekali. Tanpa memperhitungkan adanya kondisi tipe musim di negara Uni Eropa, karena kekhawatiran inilah yang membuat mereka jadi kesannya ada sentimen dengan produk CPO yang harganya jauh lebih murah dibandingkan minyak nabati mereka. Artinya CPO dianggap produk nabati pesaing padahal dibutuhkan oleh perusahaan produk makanan maupun kecantikan di Uni Eropa itu sendiri," jelasnya kepada elaeis.co, Minggu (4/6).

Anehnya, lanjut Dermawan, negara Eropa tidak memikirkan negara Indonesia yang akan membalas perlakuan mereka dengan memboikot produk-produk asal Eropa yang dijajakan di Nusantara. Sekarang jika terjadi petani sawit swadaya se-Indonesia melakukan pelarangan untuk penjualan produk-produk dari Uni Eropa, maka akan sangat besar dampaknya.

"Larangan ini akan memberikan dampak terhadap Indonesia dan Eropa sendiri. Misalnya petani melakukan boikot terhadap produk Eropa, maka mereka akan merugi. Namun di sisi lain perusahaan yang ada di Indonesia juga akan berkurang omsetnya sehingga akan terjadi pengurangan tenaga kerja," jelasnya.

Kendati begitu, pada prinsipnya jajaran petani kelapa sawit tidak akan membiarkan permasalahan UEDR ini yang terlalu mencederai marwah sawit Indonesia pastinya. Dan hal yang wajar jika negara Indonesia akan menuntut ke organisasi perdagangan dunia(WTO) di PBB.

"Jadi pada prinsipnya jajaran Apkasindo se-Indonesia tidak akan membiarkan versi akal-akalan pihak negara Uni Eropa terhadap sawit Indonesia," paparnya.

EUDR sendiri menjadi bukti bahwa sawit itu merupakan komoditas unggulan dan andalan sektor perkebunan yang juga menjadi aset bangsa dan negara Indonesia. "Seharusnya mendapatkan skala prioritas perhatian dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga bisa kedepannya sebagai produk primadona bangsa Indonesia," tandasnya.