Balikpapan, elaeis.co - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dinilai bisa berjalan lebih cepat jika persoalan legalitas lahan petani segera dibereskan. Kepastian status lahan menjadi salah satu kunci agar petani dapat memperoleh bantuan peremajaan sekaligus meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengatakan, legalitas lahan masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pelaksanaan PSR sejak program tersebut diluncurkan pada 2017.

“Banyak petani kita belum memiliki legalitas atau bukti kepemilikan yang sah dan meyakinkan atas lahannya,” kata Eddy saat membuka Borneo Palm Oil Forum 2026 di Balikpapan, Kamis (6/8).

Menurut Eddy, sertifikat lahan merupakan salah satu persyaratan penting untuk mendapatkan bantuan dana PSR sebesar Rp60 juta per hektare. 

Sertifikat tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga menjadi dasar untuk memastikan lahan yang diajukan dalam program berada di luar kawasan hutan.

Artinya, ketika status lahan belum jelas, petani tidak bisa begitu saja mengajukan kebunnya untuk diremajakan melalui PSR. 

Proses verifikasi harus dilakukan lebih panjang untuk memastikan dokumen kepemilikan dan status kawasan sesuai dengan ketentuan.

Kondisi tersebut menjadi tantangan karena masih banyak kebun sawit rakyat yang membutuhkan peremajaan. Tanaman sawit yang sudah berusia tua umumnya mengalami penurunan produktivitas sehingga hasil panen tidak lagi maksimal.

Melalui PSR, tanaman sawit tua dapat diganti dengan tanaman baru yang memiliki potensi produktivitas lebih tinggi. Peremajaan juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi usaha tani dan memperbaiki pendapatan petani.

Namun, menurut Eddy, persoalan legalitas membuat sebagian petani belum dapat mengakses program tersebut secara optimal. Karena itu, percepatan PSR perlu dilakukan bersamaan dengan penyelesaian masalah administrasi dan status lahan.