Bengkulu, elaeis.co - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, memberikan penekanan kepada perusahaan kelapa sawit di wilayah tersebut untuk mematuhi undang-undang tenaga kerja. 

Hal ini menjadi sorotan karena masih terdapat banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa mematuhi aturan pembayaran pesangon.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma, Rosdiana S.Sos. M.Si, hak pekerja untuk menerima pesangon adalah hal yang dilindungi oleh undang-undang. 

Ia menekankan bahwa tindakan melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana, namun perlu melalui proses yang telah ditetapkan.
"Setiap perusahaan kelapa sawit wajib memberikan pesangon kepada pekerjanya yang di-PHK, jika tidak maka akan dikenakan sanksi pidana," kata Rosdiana, Jumat (22/9).

Rosdiana menjelaskan bahwa Disnaker Seluma memiliki peran sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa antara pekerja dan perusahaan. 

Dengan adanya mediator hubungan industrial, laporan dari pekerja dapat langsung diajukan untuk mediasi tanpa harus melalui beberapa tahap lainnya.  "Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan antara semua pihak," ujar Rosdiana.

Dalam konteks penyelesaian masalah hubungan kerja, Disnaker juga memiliki opsi terakhir yaitu mengajukan laporan ke Pengadilan Negeri. 

Undang-undang menetapkan bahwa jika perundingan tidak berhasil, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri.

"Kami biasanya melakukan tiga kali mediasi, jika tidak ada kesepakatan, maka kami akan membawa kasus tersebut ke pengadilan untuk pemutusan hubungan kerja," ungkap Rosdiana.

Besaran pesangon bagi karyawan yang terkena PHK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pesangon tersebut ditentukan berdasarkan masa kerja, dimana masa kerja kurang dari satu tahun akan dibayarkan pesangon satu bulan upah, sementara masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun akan mendapatkan pesangon dua bulan upah, begitu seterusnya.

"Disnaker Seluma berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dan perusahaan dihormati dan dipatuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga hubungan kerja yang sehat dan adil di wilayah ini," pungkasnya.