Bengkulu, elaeis.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat akan meninjau secara langsung lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Agricinal. Peninjauan tersebut dilakukan dalam rangka menyelesaikan konflik antara perusahaan dan masyarakat.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi antara masyarakat Kecamatan Puteri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan perusahaan sawit itu. Dalam mediasi tersebut, terdapat tiga poin yang dibahas.
Poin pertama terkait penjelasan lahan 77 hektare HGU yang diserahkan oleh PT Agricinal kepada masyarakat. Pihak Pemkab Bengkulu Utara sudah menyatakan bahwa lahan tersebut benar-benar diserahkan kepada masyarakat untuk membangun fasilitas umum, pasar, jalan, dan pemukiman warga. "Untuk poin pertama sudah clear dan tidak ada masalah," kata Dempo, Kamis (2/2).
Kemudian, poin kedua terkait pembangunan kebun plasma. Secara aturan, PT Agricinal sudah memenuhi, tetapi secara kebijaksanaan dan moralitas, perusahaan belum memenuhi. Hal ini dikarenakan hampir semua kemitraan yang dibangun tidak berada di desa penyangga, melainkan di desa-desa yang jauh dari perusahaan ini.
"Untuk kebun plasma banyak dibangun oleh PT Agricinal di luar wilayah desa penyangga dan jauh dari kabupaten ini," tuturnya.
Poin ketiga terkait patok atau tanda batas HGU dan non-HGU. PT Agricinal sudah menunjukkan peta-peta lokasi patok batas, tetapi peta yang diterima dari BPN Provinsi Bengkulu berbeda dengan yang ditayangkan di website Kementerian ATR/BPN.
Oleh karena itu, Dempo mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan lokasi HGU dan tanah masyarakat untuk memastikan bahwa batas lahan HGU dan masyarakat jelas, sehingga tidak terjadi konflik horizontal antara kedua pihak.
"Kami berharap melalui mediasi ini, masalah antara masyarakat dan PT Agricinal bisa segera terselesaikan dan tidak ada masalah lagi di kemudian hari," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat, Bukhari meminta PT Agricinal untuk segera melepaskan Hak Guna Usaha (HGU) bagi masyarakat. Hingga saat ini, pelepasan HGU belum dilakukan oleh PT Agricinal meskipun data Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu menyebutkan luas lahan HGU yang akan dilepaskan mencapai 1.953 hektare.
"Kami meminta agar PT Agricinal segera melepaskan HGU bagi masyarakat. Saat ini masyarakat tidak bisa memanfaatkan lahan mereka sendiri tanpa adanya pelepasan HGU," sebutnya.
Desa penyangga menjadi salah satu daerah yang paling terkena dampak dari belum dilakukannya pelepasan HGU oleh PT Agricinal. Masyarakat yang memiliki kebun sawit harus berurusan dengan hukum setiap kali memetik buah sawit dari kebun miliknya sendiri.
Tidak hanya itu, Bukhari juga mengatakan bahwa PT Agricinal belum pernah memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang berada di desa penyangga. Padahal hal ini merupakan kewajiban bagi perusahaan seperti halnya membangun kebun plasma bagi masyarakat.
"Kami berharap agar PT Agricinal tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan kepentingan dan hak masyarakat sekitar," tegasnya.
Menurut Bukhari, pelepasan HGU dan memberikan CSR akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat. "Kami berharap PT Agricinal membangun hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar, bukan dengan yang jauh dari perusahaan," tandasnya.
Di sisi lain, GM Operasional PT Agricinal, Robin Butarbutar mengatakan, pihaknya sudah memenuhi tuntutan masyarakat. Namun kebanyakan masyarakat belum puas terhadap apa yang telah dilakukan oleh PT Agricinal.
"Kami sudah lakukan semuanya, kami sudah bangun kebun plasma dan juga sudah menyerahkan lahan HGU seluas 77 hektare untuk pembangunan jalan hingga pemukiman masyarakat di sekitar perusahaan," tutupnya.
Kebun PT Agricinal akan Ditinjau untuk Pastikan Batas HGU
Diskusi pembaca untuk berita ini