Jambi,elaeis.co - Proses hukum kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Bank Himbara senilai Rp105 miliar yang melibatkan PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Setelah penahanan Komisaris Utama PT PAL, Bengawan Kamto, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini terus memperketat pengawasan terhadap seluruh aset pabrik kelapa sawit tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pabrik Crude Palm Oil (CPO) milik PT PAL sebagai bagian dari pendalaman perkara.

“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kondisi faktual aset, termasuk penguasaan, operasional, dan pengelolaannya. Seluruh proses akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepastian hukum serta kepentingan negara,” ujarnya, Selasa (21/4/2026) lalu.

Ia menegaskan, pengawasan dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi.

Senada dengan itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Ohailed, menyebut pihaknya terus mencermati setiap perkembangan fakta hukum di persidangan.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum. Setiap perkembangan akan dikaji secara cermat dan profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Muhammad Husaini, menambahkan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh (full-scale monitoring), termasuk pengumpulan data lapangan oleh tim intelijen.

Dugaan Peralihan Aset

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul informasi bahwa pengelolaan PT PAL diduga telah berpindah tangan ke PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ).

Informasi ini menjadi sorotan karena perusahaan tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan adanya jual beli perusahaan yang sedang berperkara dinilai menimbulkan kejanggalan.

Menanggapi hal tersebut, Aspidsus Kejati Jambi, Adam Ohailed, menegaskan pihaknya akan mendalami informasi tersebut.

“Jika benar terjadi, informasi ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari hasil persidangan, terdapat indikasi penyimpangan dalam peralihan dan pengelolaan aset PT PAL.

Karena itu, tim penyidik akan menelusuri apakah penguasaan aset oleh PT MMJ telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau justru menjadi modus baru untuk menguasai aset yang seharusnya berada dalam pengawasan negara.

Untuk memastikan hal tersebut, Kejati Jambi berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik guna memverifikasi sejumlah hal krusial.

Di antaranya, siapa yang secara de facto mengendalikan operasional pabrik, apakah aktivitas produksi memberikan keuntungan ilegal kepada pihak tertentu, serta kondisi fisik dan legalitas aset yang menjadi objek perkara.

“Kami akan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kondisi faktual di lapangan,” tegas Husaini.

GMNI Dukung Penegakan Hukum

Dukungan terhadap langkah Kejati Jambi datang dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi.

Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang, menilai langkah Kejati merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh.

“Kami memandang ini sebagai langkah positif dalam penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya terkait pengelolaan aset dan potensi konflik kepentingan di sektor industri,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

GMNI juga menegaskan pentingnya menjaga integritas proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, GMNI mendorong Kejati Jambi untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas demi menjaga kepercayaan publik,” tegas Ludwig.

Sebagai organisasi mahasiswa, GMNI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum tersebut agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat.

Mereka berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

Untuk diketahui, pada 23 Juni 2025 lalu,  Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi telah melaksanakan tindakan penyitaan terhadap aset berupa pabrik milik PT. Prosympac Agro Lestari (PT. PAL) yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh Bank BNI kepada PT. PAL pada tahun 2018–2019.

Adapun aset yang disita meliputi pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan total luas 163.285 m², serta bangunan dan sarana penunjang seperti kantor, mess karyawan, dan mesin pengolahan tandan buah segar (TBS).