Jakarta, elaeis.co - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode Maret 2026 sebesar USD 938,87 per metrik ton (MT). 

Nilai tersebut tercatat menguat 2,22 persen dibandingkan periode Februari 2026 yang berada di level USD 918,47 per MT.

Kenaikan harga referensi CPO ini terjadi di tengah kondisi pasokan global yang semakin terbatas. Penurunan produksi di sejumlah negara produsen utama, di saat yang sama dibarengi dengan meningkatnya permintaan dari negara importir besar seperti India dan Tiongkok.

Mengutip informasi resmi Kementerian Perdagangan, Senin (9/3), penguatan harga sawit ini juga berdampak langsung terhadap besaran pungutan negara yang dikenakan pada kegiatan ekspor CPO dari Indonesia.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Bea Keluar (BK) untuk komoditas CPO periode Maret 2026 ditetapkan sebesar USD 124 per MT. Tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Selain bea keluar, eksportir juga dikenakan Pungutan Ekspor (PE) yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP). Besaran pungutan ekspor tersebut ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai harga referensi atau setara dengan sekitar USD 93,8869 per MT.

Penetapan HR CPO setiap bulan dilakukan pemerintah melalui perhitungan rata-rata harga dari tiga sumber pasar global utama. Ketiga sumber tersebut meliputi Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, serta harga CPO di pelabuhan Rotterdam.

Namun, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari tiga sumber tersebut melebihi USD 40, maka metode penghitungan akan menggunakan dua sumber harga yang paling mendekati.

Pada periode Maret 2026, perhitungan HR akhirnya menggunakan data dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Hasil rata-rata dari kedua sumber harga tersebut menghasilkan angka USD 938,87 per MT yang kemudian ditetapkan sebagai harga referensi resmi.

Penguatan harga sawit global tidak lepas dari dinamika pasokan yang semakin terbatas di pasar internasional. Penurunan produksi di beberapa wilayah produsen menyebabkan volume pasokan di pasar global berkurang.

Di sisi lain, permintaan dari negara-negara tujuan ekspor utama seperti India dan Tiongkok tetap tinggi. Kedua negara tersebut selama ini dikenal sebagai konsumen terbesar minyak sawit dunia, terutama untuk kebutuhan industri pangan, minyak goreng, serta bahan baku industri lainnya.

Selain faktor permintaan, pergerakan harga minyak nabati lain juga turut mempengaruhi kenaikan harga sawit. Kenaikan harga minyak kedelai di pasar global membuat minyak sawit menjadi alternatif yang semakin diminati oleh industri pengguna minyak nabati.

Kondisi ini secara tidak langsung meningkatkan posisi tawar produk sawit Indonesia di pasar internasional.

Kemendag juga menetapkan ketentuan tarif ekspor untuk sejumlah produk turunan sawit. Salah satunya adalah minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat maksimal 25 kilogram.

Produk tersebut dikenakan Bea Keluar sebesar USD 31 per MT. Ketentuan ini berlaku untuk merek-merek tertentu yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 374 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas pasokan serta mengatur tata niaga ekspor produk olahan sawit Indonesia di pasar global.

Sementara itu, berbeda dengan komoditas sawit yang mengalami penguatan, harga referensi biji kakao justru mengalami penurunan tajam pada periode yang sama.

Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao tercatat turun sebesar 29,21 persen menjadi USD 3.722 per MT. Penurunan harga ini dipicu oleh meningkatnya produksi kakao di negara produsen utama seperti Pantai Gading yang menjadi pemasok terbesar dunia.

Seluruh ketentuan mengenai harga referensi dan harga patokan ekspor tersebut telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 373 Tahun 2026.

Regulasi ini mencakup berbagai komoditas sektor pertanian dan kehutanan yang dikenakan tarif bea keluar serta pungutan layanan badan layanan umum.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi besaran tarif baru tersebut untuk kegiatan ekspor selama periode Maret 2026.

Penetapan harga referensi secara berkala dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pasar komoditas, sekaligus memastikan kepastian penerimaan negara dari sektor ekspor perkebunan, khususnya komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit.