Jakarta, elaeis.co – Kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor etanol, termasuk berbasis tebu, kini disebut sebagai salah satu instrumen kunci untuk menstabilkan sektor gula nasional yang selama ini kerap tertekan.
Kebijakan ini mengacu pada ketentuan dalam Permendag Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan impor sejumlah komoditas strategis, termasuk etanol.
Langkah ini dipandang sebagai upaya menyeimbangkan kebutuhan industri dengan perlindungan terhadap petani tebu yang menjadi tulang punggung bahan baku domestik.
Di lapangan, persoalan klasik kembali muncul: ketidakseimbangan serapan hasil produksi. Tetes tebu atau molases yang dihasilkan petani kerap tidak terserap maksimal oleh industri dalam negeri. Padahal, komoditas ini merupakan bahan baku utama untuk produksi bioetanol.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti kondisi tersebut. Ia menilai ada anomali dalam tata niaga gula nasional yang membuat petani berada di posisi paling rentan. Di satu sisi, produksi dalam negeri tersedia, namun di sisi lain impor produk terkait masih terjadi, menciptakan tekanan harga di tingkat petani.
“Molases petani tidak laku, ini yang harus dibenahi. Produksi kita ada, tapi serapan belum optimal,” ujarnya dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Investor Daily.
Situasi ini menjadi semakin kompleks ketika kebutuhan industri bioetanol nasional terus meningkat. Namun tanpa perlindungan kebijakan yang ketat, produk dalam negeri berisiko kalah bersaing dengan impor yang lebih murah dan stabil dari sisi pasokan.
Di sinilah lartas impor etanol memainkan peran strategis. Kebijakan ini tidak hanya membatasi masuknya produk luar negeri, tetapi juga membuka ruang lebih besar bagi industri dalam negeri untuk menyerap bahan baku lokal seperti molases. Dampaknya, rantai ekonomi dari hulu ke hilir diharapkan bisa bergerak lebih seimbang.
Pengamat menilai, kebijakan ini memiliki tiga dampak utama. Pertama, menjaga stabilitas harga molases di tingkat petani. Kedua, mendorong percepatan target swasembada gula nasional yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah besar. Ketiga, memberikan kepastian bagi industri etanol domestik untuk berkembang tanpa tekanan kompetisi impor yang tidak seimbang.
Namun demikian, tantangan tetap ada. Industri pengguna etanol membutuhkan kepastian pasokan dengan harga yang kompetitif dan kualitas stabil. Tanpa itu, kebijakan proteksi bisa menimbulkan efek samping berupa tekanan biaya produksi di sektor hilir.
Di sisi lain, pemerintah juga didorong untuk memperbaiki tata kelola industri gula secara menyeluruh. Termasuk integrasi data produksi, distribusi, hingga penyerapan hasil panen agar tidak terjadi penumpukan di satu sisi dan kelangkaan di sisi lain.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa isu gula dan bioetanol bukan sekadar soal komoditas, tetapi juga soal keseimbangan ekosistem ekonomi pertanian. Petani, industri, dan kebijakan negara saling terhubung dalam satu rantai yang rapuh jika salah satu titik terganggu.
Jika berjalan sesuai arah yang diharapkan, lartas impor etanol bisa menjadi momentum penting bagi penguatan industri berbasis tebu di Indonesia.
Kini, perhatian tertuju pada implementasi. Apakah kebijakan ini mampu benar-benar mengangkat posisi petani tebu, atau justru menjadi babak baru yang membutuhkan penyempurnaan lanjutan.
Lartas Impor Etanol Jadi Senjata Rahasia Selamatkan Petani Tebu Indonesia
Diskusi pembaca untuk berita ini