Jakarta, elaeis.co - Praktisi Sosio Legal dan Resolusi Konflik di AZ Law Office & Conflict Resolution Center Ahmad Zazali SH.,MH merasa ada kejanggalan dalam kasus PT Duta Palma Group di Provinsi Riau. 

Sebelumnya, pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi divonis bersalah dan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. 

Surya Darmadi pun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat.

"Saya merasa ada sesuatu yang perlu dipertanyakan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) soal kasus ini," kata Ahmad Zazali dalam keterangan tertulis kepada elaeis.co, Jumat (24/2).

Sebab, lanjutnya, di satu sisi proses hukum berlangsung dengan dakwaan/tuntutan tindak pidana korupsi dan TPPU. Namun di sisi lain Kementerian LHK melalui SK Tahap II No.SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 Tanggal 30 Agustus 2021, yang pada pokoknya telah menetapkan anak perusahaan Duta Palma Grup di Riau yang bermasalah tersebut sebagai subjek hukum kegiatan usaha tanpa izin dalam kawasan hutan yang akan diselesaikan dengan menerapkan pasal 110A/110B UUCK atau Perpu UUCK. 

"Ini menunjukkan seolah pemerintah telah menerapkan standar ganda dan tidak memberikan kepastian hukum pada dunia usaha," kata Ahmad Zazali.

Padahal di lain pihak, kata Ahmad, pemerintah pusat maupun daerah ingin memberikan kemudahan dan perlindungan terhadap dunia usaha, termasuk juga tetap memperhatikan isu lingkungan dan komitmen internasional dalam menanggulangi perubahan iklim dari skema kehutanan dan penggunaan lahan atau FOLU Net Sink (Forestry and Other Land Uses).

"Saya juga melihat transparansi KLHK dalam penerapan sanksi dengan skema pasal 110A dan 110B di Indonesia sangat kurang. Padahal nilai sanksi denda ini dapat mencapai puluhan triliun rupiah," pungkasnya.