Jakarta, elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Temuan ini hampir seluruh wilayah Indonesia seperti Surabaya, Balikpapan, dan Yogyakarta. 

Direktur Ekonomi KPPU Pusat, Mulyawan Ranamanggala, mengatakan bahwa selain adanya dugaan permainan harga juga terjadi perilaku penjualan bersyarat atau tying-in dalam menjual merk Minyakita. 

"Temuan ini berdasarkan informasi yang beredar di publik masih terjadi kelangkaan minyak goreng, dan begitu KPPU secara inisiatif melakukan penelitian atau survei," katanya kepada elaeis.co, Rabu (1/2).  

Menurutnya, perbuatan ini diduga melanggar penetapan harga eceran tertinggi (HET) yang dibuat pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor: 49/2022 tentang tata kelola program minyak goreng rakyat. 

"Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan menjaga stabilitas dan harga minyak goreng curah di tingkat konsumen dengan harga HET Rp 14.000 perliter atau Rp 15.500/kilogram," ujarnya. 

Namun acuan harga Migor tersebut tidak selaras pada fakta di lapangan alhasil sempat terjadi kelangkaan jenis minyak goreng itu, sebab nilai jual dipatok penjual sampai 5% hingga 14% di atas HET. 

Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan penjual atau distributor dengan melakukan penjualan bersyarat atau tying-in. Seperti Minyakita dengan produk lain yang dipasarkan penjual atau distributor. 

"Dugaan tying-in ini ditemukan di wilayah kerja Surabaya, Balikpapan, dan Yogyakarta. KPPU akan segera menyampaikan temuan itu ke kementerian perdagangan maupun pemerintah provinsi terkait," pungkasnya.