Kalteng, elaeis.co - Sesuai dengan aturan yang berlaku, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib membangun kebun plasma sebanyak 20% dari total luas kebun yang dimilikinya dan diserahkan ke masyarakat sekitar lokasi PKS itu beroperasi. Namun dewasa ini tidak sedikit PKS yang justru dinilai tidak melakukan regulasi itu secara benar.

Ketua DPW Apkasindo Kalteng, Jamudin Maruli Tua Pandiangan, mengungkapkan tidak sedikit perusahaan yang justru malah tidak menaati peraturan tersebut. Bahkan anehnya, ada yang melaksanakan yakni membangun kebun plasma masyarakat, namun tidak berada di sekitar perusahaan beroperasi.

"Ada yang membangun tapi berada di luar kawasan operasi, atau di dalam kawasan, tapi pemiliknya bukan petani wilayah tersebut. Nah perihal seperti ini yang selalu membuat keributan antara petani dan perusahaan di perkebunan sawit," katanya kepada elaeis.co, Rabu (8/2).

Jelasnya, hal ini sesungguhnya adalah tanggung jawab pemerintah, karena petani adalah masyarakatnya.

Seharusnya, kata dia, regulasinya sudah jelas, 20% dibangun untuk masyarakat sekitar. Namun faktanya tidak terealisasi dengan benar.

"Kalaupun perusahaan mengaku sudah membangun, maka pemerintah harus memastikan kebenarannya. Nah di sinilah pemerintah daerah justru seperti setengah-setengah dalam melakukan pengusutan," imbuhnya.

Padahal, hal ini merugikan pemerintah dan masyarakat. Sebab, jelas jika petani menjual TBS ke pabrik, langsung dikenakan potongan pajak. Artinya, tidak ada yang gratis dalam tanaman sawit.