Pekanbaru, elaeis.co - Pengamat Kebijakan Publik, Dr M Rawa El Amady, menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Ditjenbun Kementerian Pertanian Nomor 21 tahun 2025 mengenai Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) pekan lalu. Menurutnya, SE ini adalah terobosan yang cukup baik dan memudahkan perusahaan perkebunan kelapa sawit menjalankan kewajibannya.
Meski begitu, Dosen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Riau, itu menekankan perlunya pengawasan dalam implementasinya SE ini. Maksudnya, agar kewajiban perusahaan untuk membangun kebun masyarakat atau plasma sebesar 20% benar-benar dilaksanakan dan tepat sasaran.
"Yang dikhawatirkan, kewajiban itu justru menjadi celah korupsi oleh pihak-pihak tertentu dan menikmati kebijakan ini," terangnya saat berbincang dengan elaeis.co, Rabu (15/1).
Sejatinya, kata Rawa, hukum tidak berlaku surut meski regulasi ini sudah bolak-balik diingatkan kepada perusahaan. Namun, demi rasa keadilan, pemerintah harus membuat terobosan bagaimana agar aturan plasma bisa dilaksanakan.
"Pemerintah jangan ragu menggunakan instrumen negara untuk memaksa perusahaan yang enggan melaksanakan kewajibannya," tegasnya.
Menurutnya, realisasi kebun plasma seluas 20% dari HGU belum tentu membuat masyarakat atau petani kelapa sawit sejahtera. Sebab, harga kelapa sawit hingga saat ini masih dimonopoli.
"Tapi setidaknya masyarakat punya jaminan sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Makanya kita berharap FPKMS ini benar-benar dilaksanaan," tandasnya.
Pengamat Ingatkan Jangan Sampai Kewajiban Plasma Jadi Celah untuk Korupsi
Diskusi pembaca untuk berita ini