Namun serangan itu berhasil dihindari. Pihak keamanan berhasil menangkap kedua pelaku. Sayangnya satu orang berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tualang untuk dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatan itu kedua pelaku akan dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sempat Melawan Putugas Keamanan saat Ketahuan, Maling Buah Sawit PT SIR di Siak akhirnya Begini...
Diskusi pembaca untuk berita ini