Namun serangan itu berhasil dihindari. Pihak keamanan berhasil menangkap kedua pelaku. Sayangnya satu orang berhasil melarikan diri.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tualang untuk dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatan itu kedua pelaku akan dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.