Seruyan, elaeis.co - Pasca bentrokan antara masyarakat dan PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) yang terjadi di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu, masyarakat dan pihak perusahaan bermediasi. Dimana masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan.
Selain pembangunan kebun plasma sebanyak 20%, masyarakat juga meminta dana talangan sebesar Rp. 1.000.000/KK setiap bulannya. Dana ini dituntut agar meredam terjadinya konflik antara masyarakat dan perusahaan selama kebun plasma dibangun.
Kesepakatan ini merupakan hasil pada rapat yang digelar Pemkab Seruyan Sabtu (8/7) lalu.
Kendati begitu, Ketua Aspek-PIR Kalteng, Yusroh Fataqin kepada elaeis.co menginformasikan bahwa sampai saat ini masyarakat belum menerima dana talangan tersebut.
"Belum ada saat ini masih gantung," ujarnya, Selasa (18/7).
Ia khawatir, lantaran belum dipenuhinya tuntutan itu, masyarakat kembali bergerak melakukan pemanenan dan kembali terjadi bentrokan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Sementara saat rapat tersebut pihak perusahaan menjanjikan jawaban tuntutan dana talangan akan disampaikan dalam waktu satu pekan, terhitung dari rapat tersebut terlaksana.
Untuk diketahui, dalam rapat tersebut terdapat 4 point yang dituntut oleh masyarakat. Di antaranya yakni:
1. Pihak masyarakat menuntut PT Bangun Jaya Alam Permai untuk memberikan 20% pembangunan kebun masyarakat yang berada di dalam areal perizinan PT Bangun Jaya Alam Permai.
2. Pihak masyarakat meminta dilakukan pengukuran ulang areal perizinan PT Bangun Jaya Alam Permai sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
3. Masyarakat akan tetap melakukan kegiatan panen massal buah kelapa sawit didalam areal PT Bangun Jaya Alam Permai apabila tuntutan sebagaimana angka 1 dan 2 di atas tidak dipenuhi oleh pihak PT Bangun Jaya Alam Permai.
4. Sementara menunggu kepastian pelaksanaan pembangunan kebun masyarakat, guna meredam situasi masyarakat dilapangan saat ini diusulkan dana talangan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per KK per Bulan kepada PT Bangun Jaya Alam Permai, dan diperhitungkan sebagai hutang masyarakat setelah kebun masyarakat atau usaha produktif terealisasi.
Sementara jawaban dari PT BAJP yakni ;
1. Pihak PT Bangun Jaya Alam Permai bersedia memfasilitasi pembangunan 2045 kebun masyarakat atau memfasilitasi Kegiatan Usaha Produktif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Pihak masyarakat Desa Bukit Buluh, Mugi Penyuhu, Tumbang Bai, Ayawan, Sukamandang, Durian Tunggal , dan Kelurahan Rantau Pulut beserta aparatur desa diminta menghentikan semua kegiatan panen massal ataupun kegiatan lain yang dapat merugikan pihak PT Bangun Jaya Alam Permai.
3. Meminta pemerintah agar menerbitkan surat keputusan Calon Petani (CP) dan Calon Lahan (CL) untuk masyarakat 6 (enam) Desa dan 1 Kelurahan tersebut pada angka 2 melalui Koperasi.
1. Pihak PT Bangun Jaya Alam Permai bersedia memfasilitasi pembangunan 2046 pembangunan kebun masyarakat atau memfasilitasi Kegiatan Usaha Produktif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Untuk menentukan luas dan lokasi pembangunan 204 kebun masyarakat yang menjadi tuntutan masyarakat pada PT Bangun Jaya Alam Permai akan ditentukan berdasarkan luas lahan yang dapat diusahakan oleh PT Bangun Jaya Alam Permai.
3. Terhadap kegiatan pengukuran ulang areal perizinan PT Bangun Jaya Alam Permai merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini dilakukan oleh SATGAS Penertiban Perizinan Usaha Perkebunan yang masih berada dalam Kawasan Hutan atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4. Pihak Pemerintah Kecamatan Seruyan Tengah dan 6 Desa, 1 Kelurahan segera melakukan pendataan terhadap Calon Petani (CP) melalui koperasi yang dibentuk dan difasilitasi oleh PT Bangun Jaya Alam Permai yang selanjutnya diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan.
5. Terhadap Dana Talangan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Pihak PT Bangun Jaya Alam Permai guna meredam situasi masyarakat dilapangan saat ini akan disampaikan kepada Manajemen lebih tinggi dan akan diberikan jawaban 1 (satu) minggu setelah rapat ini dilaksanakan.
6. Pihak masyarakat Desa Bukit Buluh, Mugi Penyuhu, Tumbang Bai, Ayawan, Sukamandang, Durian Tunggal , dan Kelurahan Rantau Pulut beserta aparatur Desa diminta menghentikan semua kegiatan panen massal ataupun kegiatan lain yang dapat merugikan pihak PT. Bangun Jaya Alam Permai setelah rapat fasilitasi pada hari ini selesai dilaksanakan
Sudah Sepekan Lebih, Tuntutan Masyarakat Masih Digantung PT BJAP
Diskusi pembaca untuk berita ini