Bengkulu, elaeis.co - Sungai Mertam di Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan, diduga tercemar limbah perusahaan kelapa sawit, PT BSL. Bahkan perusahaan hingga kini belum melakukan pemulihan terhadap sungai tersebut. 

Merespon hal itu, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi menyebutkan Pemerintah Kabupaten memberikan kesempatan terakhir bagi PT. BSL, perusahaan kelapa sawit yang diduga sebagai sumber pencemaran, untuk beroperasi meski sungai tersebut sudah beberapa kali menjadi saksi kematian massal ikan dan perubahan warna air menjadi hitam pekat.

"Kami berikan kesempatan ke PT BSL, tapi kalau nanti banyak ikan mati lagi maka kami akan minta pertanggungjawaban perusahaan atas hal itu," kata Gusnan, Sabtu (9/12).

Abdullah Ibrahim Ritonga, Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, menyarankan tindakan segera dari pemerintah untuk memastikan pemulihan lingkungan Sungai Mertam. Ia menekankan pentingnya teguran tertulis kepada PT. BSL dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

"Kami minta pemerintah melakukan tindakan tegas ke PT BSL untuk memulihkan sungai, bukan malah memberikan teguran tertulis saja," ujarnya.

Menurut Ibrahim, berdasarkan hasil uji laboratorium, sungai Mertam tercemar dengan parameter di atas batas, menjadi bukti awal bagi penegak hukum untuk bertindak. 

Walhi Bengkulu menegaskan bahwa pencemaran ini merupakan tindakan kejahatan lingkungan yang harus mendapatkan penindakan hukum.

"Kami pikir PT BSL harus ditindak atas hal itu, karena berdasarkan hasil uji laboratorium menunjukkan sungai telah tercemar," tuturnya.

Walhi Bengkulu mendesak pemerintah segera mengambil tindakan tegas, termasuk penegakan hukum dan pencabutan izin PT. BSL. 

Mereka menekankan pentingnya memeriksa dokumen Amdal perusahaan untuk memastikan ketaatan terhadap aturan.

"Pemerintah harus menindak dengan mencabut izin PT BSL. Selain itu dokumen AMDAL perusahaan juga harus diperiksa terkait ketaatan perusahaan," ujar Ibrahim.

Kepala DLHK Bengkulu Selatan,  Ir. Haroni menyatakan, bahwa setiap perusahaan di Kabupaten Bengkulu Selatan wajib melaporkan hasil limbah ke pemerintah daerah. Meskipun memberikan kesempatan perusahaan, pihak DLHK tetap memantau laporan rutin terkait limbah, termasuk PT. BSL.

"Sejauh ini PT BSL selalu terbuka terkait dokumen Amdal dan perusahaan juga patuh dalam pengelolaan dan pemantauan limbah. Kami pikir itu bentuk tanggung jawab perusahaan," pungkasnya.