Jakarta, elaeis.co - Tujuh orang kepala desa dan dua orang ketua koperasi di Kabupaten Indragiri Hulu dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/11). 

Pada sidang itu, terungkap bahwa dalam pelaksanaan kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tidak pernah membawa manfaat positif bagi masyarakat setempat, bahkan merugikan. 

"Dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group, telah mengambil lahan milik masyarakat atau kelompok tani dan tidak pernah melibatkan masyarakat dalam bentuk plasma," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. 

Bukan hanya itu, Ketut mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, menyebutkan bahwa keberadaan Duta Palma Group yang membuka perkebunan kelapa sawit selama ini tidak memberikan manfaat ekonomis bagi masyarakat sekitar. 

"Di antaranya bahkan tidak ada dibangunkan akses jalan untuk mengeluarkan hasil perkebunan masyarakat," tambahnya.  

Selain itu juga, lanjut Ketut, keberadaan Duta Palma Group mengakibatkan terjadi kerusakan lingkungan lahan hutan masyarakat yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa. 

"Misalnya berupa pohon rotan, kayu jelutung, pohon manau, pohon sagu, dan sebagainya. Di samping itu, kerusakan hutan yang berdampak merusak daerah aliran sungai (DAS)," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang itu JPU menghadirkan 10 orang saksi. Di antaranya adalah Ade Mukadi selaku Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI periode 2022 sampai sekarang sekarang. 

Kemudian 2 orang ketua koperasi, yakni Jamri Tumanggor yang merupakan Ketua Koperasi Usaha Tani Rahmat, Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan Bambang Wibisono selaku Ketua Koperasi Cenaku Lestari, Desa Kuala Cenaku dan Kuala Mulia.

Lalu 7 orang kepala desa, yakni Suroso selaku Kepala Desa Ringin, Joni Arus Wasito selaku Kepala Desa Kelesa, Muksin selaku Kepala Desa Paya Rumbai, Suroto yang merupakan Kepala Desa Kuala Mulia, Marwan selaku Kepala Desa Penyaguan, Saharudin selaku Kepala Desa Danau Rambai dan Zulkarnaen selaku Kepala Desa Siambul.