Jakarta, Elaeis.co - Setelah melakukan serangkaian pemeriksanaan, Direktorat Reskrimum Polda Jambi akhirnya menetapkan Anggota Komisi I DPRD Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Budi Azwar, sebagai tersangka dalam kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawit Indonesia (PSI).
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara. “Penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan yang bersangkutan memenuhi unsur pidana yang disangkakan,” katanya, seperti dikutip Jambikita.id, Selasa (15/6).
Menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan dalam pekan ini akan memeriksa Budi sebagai tersangka. “Yang bersangkutan sudah kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Mengenai penahanan, kita lihat nanti,” jelasnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Jambi sudah memeriksa Budi sebagai saksi sebanyak dua kali. Koperasi Usaha Pelanggan Jaya (KUPJ) yang diketuainya diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT PSI di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 290 juta.
Anggota Dewan ini Jadi Tersangka Kasus Pencurian Sawit
Diskusi pembaca untuk berita ini