Banda Aceh, elaeis.co – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) masih terus menjadi sorotan petani dan pengusaha kelapa sawit. Tidak sedikit pula petani kecil yang khawatir menjadi korban perpres tersebut.
Fadhli Ali, Wakil Sekjen Bidang Organisasi, Keanggotaan, Hukum dan Advokasi DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengatakan, pihaknya mengapresiasi terbitnya regulasi anyar tersebut karena membuktikan komitmen pemerintah Indonesia terhadap isu perubahan iklim global dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).
“Perpres itu juga kami pandang sebagai kesungguhan pemerintah Indonesia terhadap upaya pelestarian lingkungan,” tuturnya kepada elaeis.co, Kamis (10/4).
Lanjutnya, petani sawit Indonesia tentu mendukung upaya pemerintah dalam hal penertiban kawasan hutan tersebut. Sebab, petani juga komitmen untuk pembangunan dan pengembangan kelapa sawit berkelanjutan sebagimana termaktub dalam Inpres nomor 6 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan. Di mana ada keseimbangan kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan.
“Karena itu kami percaya maksud baik pemerintah, termasuk ketika mengeluarkan perpres ini. Kami yakin pemerintah tidak akan mengorbankan petani yang memiliki pengetahuan terbatas tentang tata batas dan tata guna lahan. Para petani tidak mengetahui mana batas kawasan APL, hutan produksi dan kawasan lindung,” ujar Fadhli yang juga merupakan ketua Program Manajemen Unit Kelapa Sawit Berkelanjutan (PMU-KSB) Aceh itu.
Ia percaya pemerintah memiliki kebijakan dan sikap yang berbeda terhadap petani yang punya keterbatasan pengetahuan hingga sebagian petani terlanjur membuka kebun dalam kawasan hutan. Ia berharap pemerintah berkenan melakukan pemutihan terhadap lahan-lahan petani yang membutuhkan ruang akses terhadap lahan dan sumber penghidupan keluarganya.
“Apkasindo akan melakukan pendampingan terhadap petani anggotanya yang terlanjur membuka kebun sawit dalam kawasan hutan dan berharap pemerintah mendukung upaya petani sawit untuk memenuhi legalitas lahannya,” tandasnya.
Apkasindo akan Bantu Anggotanya yang Terlanjur Berkebun Sawit di Kawasan Hutan
Diskusi pembaca untuk berita ini