Berita / Serba-Serbi /
Bea Cukai Pekanbaru 'Gempur' Rokok Ilegal di Sejumlah Toko
Pekanbaru, Elaeis.co - Dalam rangka kampanye serentak Gempur Rokok Ilegal (GRI) di Indonesia, Bea Cukai Pekanbaru bersama dengan Kantor Wilayah DJBC lakukan operasi ke toko kecil maupun grosir besar di wilayah Kabupaten Kampar, Riau.
Tujuan petugas Bea Cukai ini untuk memastikan peredaran rokok yang di jual kepada masyarakat. Kegiatan itu dilakukan pada 31 Agustus sampai 1 September 2021 kemarin.
"Dalam operasi ini kita juga melibatkan personel TNI dari Batalyon Artileri Pekanbaru," kata Seksi Penyuluhan dan Layanan Fnformasi (PLI) Bea Cukai Pekanbaru, AG Aryani kepada Elaies.co, Jumat (3/9).
Aryani menyebutkan, masing-masing petugas dilengkapi surat perintah dan membentuk satuan tim tugas untuk melaksanakan pemeriksaan di setiap toko. Petugas memeriksa dan mengecek sejumlah toko untuk memastikan peredaran rokok tidak memiliki izin tersebut.
Dalam pemeriksaan ini, petugas menemukan sebanyak 66.236 batang rokok berbagai merk yang tidak memiliki izin.
"Rokok-rokok itu kita sita dan dibawa ke kantor. Surat untuk melakukan penindakan akan kita bikin terhadap pemilik usaha," kata dia.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga melakukan edukasi kepada penjual maupun masyarakat sekitar untuk dapat mengenali ciri-ciri rokok tidak memiliki izin edar.
Pengenalan karakteristik yang ada pada rokok tersebut diharapkan dapat dipahami masyarakat agar kedepannya menjadi tolak ukur penolakan membeli atau menjual rokok ilegal tersebut.
Komentar Via Facebook :