https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Berikut Harga TBS di Jambi Hingga Akhir Juni 2022

Berikut Harga TBS di Jambi Hingga Akhir Juni 2022

Ilustrasi/Reuters


Jambi, elaeis.co - Dinas Perkebunan Provinsi Jambi kembali merilis harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Harga ini akan berlaku hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Berikut daftar harga TBS Jambi yang diperoleh elaeis.co, Jumat (24/6) :

Usia 3 tahun Rp1.691,76/kg
Usia 4 tahun Rp1.791,27/kg
Usia 5 tahun Rp1.874,86/kg
Usia 6 tahun Rp1.954,09/kg
Usia 7 tahun Rp2.003,58/kg
Usia 8 tahun Rp2.044,84/kg
Usia 9 tahun Rp2.085,96/kg
Usia 10-20 tahun Rp2.147,09/kg
Usia 21-24 tahun Rp2.080,23/kg
Usia 25 tahun Rp1.980,65/kg
CPO Rp9.509 39 
Inti Rp4.913,29 
Indeks k 91,81%

Untuk diketahui, harga penetapan ini hanya berlaku untuk petani yang bermitra dengan para perusahaan. Sementara petani swadaya tidak dapat menikmati harga tersebut.

Dengan dasar itu, hingga saat ini Apkasindo Jambi tengah getol mengusulkan agar pemerintah menilik kembali Permentan nomor 1 tahun 2018. Permentan ini perlu dievaluasi bahkan direvisi guna menunjang kesejahteraan para petani kelapa sawit.

Ketua bidang advokasi dan hukum DPW APKASINDO Jambi, Dermawan Harry Oetomo kepada elaeis.co menjelaskan, permentan itu sejatinya mengatur tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Namun menurut Harry, revisi terhadap Permentan itu harus dilakukan dengan mempedomani UUD 1945 pasal 27 ayat 1 tentang kesederajatan dan kesamaan hukum (equality before the law).

"Hendaknya antara petani swadaya dan petani plasma jangan ada perbedaan lagi," ujarnya.

Usulan ini kata pria yang sering disebut buldosernya APKASINDO itu, tentu sangat logis. Mengingat pasca larangan ekspor  yang diberlakukan pemerintah pada 28 April lalu, petani swadaya dinilai yang paling besar mengalami kerugian. 

Sementara bagi petani plasma meskipun tetap mengalami kerugian, masih terlindungi dengan adanya Permentan 01/2018. Untuk itu dia meminta agar penyamarataan itu tegas dan jelas.

Komentar Via Facebook :