Berita / Nusantara /
CPO Tumpah ke Sungai Mentaya, Pengelola Pelabuhan Diduga Lalai
Jakarta, Elaeis.co - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Muhammad Kurniawan Anwar meminta pemerintah daerah dan pihak terkait mengambil tindakan tegas terhadap insiden kebocoran minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari sebuah tongkang ke Sungai Mentaya.
“Kejadian tumpahan CPO milik PT Agro Indomas di Pelabuhan Pelindo III Bagendang karena adanya retakan di lambung kiri kapal merupakan bentuk kelalaian dari pelaksana dan penyedia fasilitas,” katanya, dikutip Antara.
Insiden dugaan kebocoran minyak CPO dari sebuah tongkang di kawasan Pelabuhan Bagendang ini pertama kali diungkap Wakil Ketua DPRD Rudianur yang kebetulan berkunjung ke Pelabuhan Bagendang yang dikelola PT Pelindo III Sampit Jumat (6/8) lalu.
Kejadian itu kemudian ditindaklanjuti Anwar dengan mendatangi lokasi kejadian bersama pejabat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit dan Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur keeseokan harinya.
Saat itulah diketahui CPO yang mencemari Sungai Mentaya itu berasal dari sebuah tongkang yang retak pada bagian lambung. CPO kemudian merembes ke sungai.
Anwar mengatakan, KSOP Sampit sebagai pembina terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) harus bertindak tegas atas kejadian itu.
Dia menyayangkan insiden kebocoran CPO itu sampai terjadi karena seharusnya ada dokumen yang harus disetujui oleh semua pihak terkait sebelum melakukan proses pengisian CPO dari bulking station atau fasilitas penimbunan ke kapal.
“Yang jadi pertanyaan, apakah benar-benar dicek sehingga proses pengisian CPO dapat dilaksanakan. Kami mengharapkan KSOP bisa menjalankan prosedur secara baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini KSOP Sampit dapat saja tidak menerbitkan izin gerak atau kegiatan bongkar muat di area lokasi kejadian. Bahkan sudah semestinya tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menurunkan tim khusus untuk meninjau langsung kejadian tersebut.
“PP 21 Tahun 2010 pasal 17 sudah menjelaskan tentang pencegahan pencemaran dari kegiatan di pelabuhan. Oleh sebab itu, kami selalu mengingatkan, bahwa SOP (standar operasional dan prosedur) yang sifatnya preventif harus dilaksanakan dan jangan disepelekan,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup bersama instansi terkait mengusut tuntas kasus tersebut.
“Saya juga berterima kasih karena kemarin DPRD langsung responsif. Karena pencemaran, maka ada ketentuan dalam undang-undang tentang Lingkungan Hidup," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur Sanggul Lumban Gaol mengaku sudah menurunkan tim ke lokasi kejadian pada Minggu (8/8). Tim bahkan menyusui sungai serta memantau menggunakan drone untuk melihat sejauh mana sebaran CPO tersebut mencemari sungai.
Disebutkan, CPO tersebut milik PT Agro Indomas yang diangkut menggunakan kapal tongkang Kapuas Jaya O1. Tim Dinas Lingkungan Hidup bersama instansi terkait sudah mengambilan sampel air dan mengirimnya ke sebuah laboratorium di Jakarta untuk mengetahui dugaan tingkat pencemaran terhadap air sungai. Hasil pemeriksaan sampel air tersebut masih ditunggu.
Komentar Via Facebook :