Pontianak, elaeis.co - Berdasarkan data yang dipaparkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), ada 47 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di daerah itu. Perusahaan ini menjadi tim kelompok kerja penetapan harga TBS di wilayah tersebut.

Sementara 44 di antaranya masuk dalam tim penetapan harga kelapa sawit yang dilakukan setiap sepekan sekali. Selain perusahaan ini, tentu turut serta asosiasi petani dan perusahaan serta instansi terkait.

Namun dari paparan yang dilihat elaeis.co, Sabtu (2/9), dari 44 perusahaan tadi, hanya beberapa bagian saja yang hadir dalam rapat penetapan. Seperti Minggu ini, hanya tercatat 12 perusahaan yang hadir.

Sementara dari 47 perusahaan, hanya 19 perusahaan yang memberikan data untuk penetapan harga kelapa sawit. Dari catatan ini artinya hampir separuh dari total perusahaan yang ada di Kalbar tidak berkontribusi dalam penetapan harga untuk petani kelapa sawit.

Sekjen Apkasindo Perjuangan, A Sulaiman H Andi Loeloe, mengatakan kondisi ini sering dijumpai di sejumlah daerah yang menjadi sentra kelapa sawit di Indonesia. Ia bahkan sangat menyayangkan minimnya perusahaan atau pabrik kelapa sawit (PKS) yang memenuhi undangan rapat penetapan harga kelapa sawit.

Menurutnya, absennya para perusahaan tadi membuat penetapan harga yang dilakukan tidak optimal. Akhirnya harga yang dihasilkan juga tidak maksimal.

"Penetapan harga itu harus ada pembanding. Sehingga data dari perusahaan yang masuk dalam tim penetapan dibutuhkan. Sehingga harga yang ditentukan lebih nyata," katanya.

Andi berharap pemerintah  harus bertindak tegas kepada PKS- PKS yang tidak mengindahkan Permentan No. 1/2018, dan undangan Gubernur sebagai pemilik izin.  "Agar ke depan bisa terjadi harmonisasi antara Pekebun dan Perusahaan dalam mendukung percepatan ISPO  2025," ungkapnya.