"Dan surat bebas hak guna usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," kata dia.

"Kemudian diganti menjadi surat pernyataan pekebun yang berisi bebas dari kawasan hutan atau sesuai RTRW serta bebas dari lahan HGU," ia menambahkan.

Kemudian, ujarnya lagi, meningkatkan dana program PSR dari Rp 30 juta per Ha maksimal 4 Ha, menjadi Rp 60 juta per Ha per tahun. 

"Saya menilai erlu dukungan pembiayaan riset terkait benih kelapa sawit unggul dan penggunaan teknologi untuk memastikan dana PSR dapat tepat guna dan tepat sasaran," tegas Dida Gardera.