Dari HGU hingga Tumpang Tindih Lahan 

Dari data yang diperoleh elaeis.co, PT TKWL memperoleh HGU pada tahun 1998 sesuai SK Nomor 19/ HGU/BPN/98  dengan luas lahan 6.998,88 hektar.

Namun perusahaan ini tidak menggarap HGU-nya sampai tahun 2005. Kondisi ini pun mengakibatkan tumpang tindih pemanfaatan lahan. 

Aktivitas garap masyarakat pun diklaim perusahaan berada di areal HGU PT TKWL. Sementara masyarakat mengklaim lokasi yang dikerjakan bagian dari wilayah Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi Siak 1. 

Saling klaim ini pun berujung ke Polda Riau. Kedua belah pihak pun saling melapor ke Polda Riau. Namun hanya laporan perusahaan yang digubris. Sementara masyarakat tidak.

Polda pun memanggil lima orang masyarakat untuk diminta keterangannya pada Senin 12 September 2022 silam.