Siak, elaeis.co - PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) di Kecamatan Bungaraya, Siak, Riau, diduga menampung tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari kebun kawasan konservasi.
PT TKWL merupakan perusahaan yang bergerak di industri kelapa sawit. Selain sektor perkebunan, korporasi ini juga bergerak dalam pengolahan TBS sawit menjadi minyak sawit mentah atau CPO.
Dari informasi yang diperoleh elaeis.co, hasil kebun yang diduga dalam kawasan konservasi ditampung PT TKWL. Setidaknya dua minggu sekali TBS sawit yang diduga dari dalam kawasan konservasi dijual ke pabrik PT TKWL.
"Sekali dua minggu kebun dalam kawasan itu dipanen dan dijual ke pabrik PT TKWL. Lahan itu ada milik masyarakat, dan ada juga milik pejabat-pejabat daerah. Pokoknya luas lah kebun sawit itu," kata salah seorang warga Bungaraya yang juga berkerja di perkebunan kelapa sawit PT TKWL, Rabu kemarin.
Warga ini meminta agar namanya tidak dicantumkan. Ia mengungkapkan lokasi lahan berada di DAM II. Lokasi ini sebutan dari perusahaan atau masyarakat Bungaraya. Diduga kebun sawit yang membentang ratusan hektar di sana masuk dalam kawasan konservasi.
"Itu kawasan konservasi. Kalau memang lahan itu tidak masuk dalam kawasan, tentu bisa disertifikatkan (SHM). Sepengetahuan saya, kebun-kebun di sana tidak ada yang sertifikat," ujar sumber tersebut.
Jika hal ini benar, maka PT TKWL menabrak prinsip Indonesia Sustainable Palm Oil atau ISPO.
Baca Juga: Tokoh Pemuda Siak Ingatkan PT TKWL di Bungaraya soal Limbah Sawit, Jangan Anggap Enteng!
ISPO merupakan sistem sertifikasi wajib yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa perkebunan kelapa sawit memenuhi standar keberlanjutan yang ditetapkan.
Sertifikasi ISPO bertujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar global, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan memastikan praktik perkebunan yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.
Prinsip ISPO yang tertuang dalam Permentan Nomor 38 Tahun 2020 juga menyebutkan bahwa pabrik kelapa sawit yang telah bersertifikasi ISPO tidak boleh membeli TBS sawit dari kawasan hutan atau lahan yang tidak memiliki izin yang sah.
Hal ini sesuai dengan prinsip keberlanjutan diusung ISPO, yang menekankan pada legalitas, kelestarian lingkungan, dan tanggung jawab sosial.
Sertifikasi ISPO mensyaratkan bahwa TBS yang dipasok ke pabrik harus berasal dari kebun yang memiliki izin usaha perkebunan yang sah dan tidak berada di kawasan yang dilindungi.
Diduga Tampung Sawit Dari Kawasan Konservasi, PT TKWL di Bungaraya Siak Langgar Prinsip ISPO, Mirip TNTN Nih
Diskusi pembaca untuk berita ini