Berita / Serba-Serbi /
Di-PHK, Pekerja Sawit Tuntut Pesangon Rp 3,9 Miliar
Jakarta, Elaeis.co - Sebanyak 60 orang korban pemutusan hubungan kerja atau PHK dari perusahaan sawit di Banyuasin, Sumatera Selatan, menuntut pesangon Rp 3,9 miliar.
Tuntutan tersebut diajukan dalam Pengadilan Hubungan Industrial (HPI) di Palembang. Persidangan sudah berlangsung beberapa kali dan kemarin agendanya mendengarkan keterangan saksi. Sejumlah mantan pekerja mendatangi ruang sidang guna menyaksikan kelanjutan nasib pesangon mereka.
Salah seorang mantan pekerja, Ali mengungkapkan, ia dipecat karena faktor usia meski sudah bekerja selama 10 tahun. “Katanya saya sudah lansia, tidak bisa dipekerjakan lagi. Tapi saya tidak diberi pesangon dan uang pensiun,” katanya, dikutip Suara.com.
Kuasa hukum pekerja, M Kamsin mengatakan, tuntutan Rp 3,9 miliar yang diajukan sangat beralasan karena mencakup uang pesangon, uang cuti, makan, transport serta lainnya. “Termasuk untuk kesehatan para buruh yang dirumahkan,” kata pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia itu.
Dia juga menjelaskan, sebelum mengadukan permasalahan ini hingga ke PHI di Palembang, pihaknya sudah melakukan pendekatan pada perusahaan untuk menyelesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan. Tapi upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga tuntutan pekerja bergulir ke pengadilan.
Komentar Via Facebook :